Lihat ke Halaman Asli

Pelemik RSI Purwokerto

Diperbarui: 28 Juni 2016   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya awalnya tidak ingin terlalu masuk ke polemik soal Rumah Sakit Islam Purwokerto (RSI Purwokerto) ini. Tetapi karena opini yang berkembang dan dihembuskan oleh beberapa orang, dan bahkan di beberapa media sosial menulis polemik ini dari satu sumber. Sehingga informasi menjadi tidak berimbang. Pada setting itulah saya ingin menjelaskan dan meletakkan polemik ini. Sekedar memberikan second opinion. Toh kasus ini sudah berproses di Pengadilan Negeri Banyumas.

Sejak awal, Muhammadiyah memang meletakkan banyak aktivitasnya pada pengembangan pendidikan rakyat dan kesehatan melalui sekolah dan rumah sakit. Termasuk pada tahun 70 hingga 80-an. Di Jakarta beridirilah Rumah Sakit Islam yang tidak menyebut nama Muhammadiyah secara eksplisit. Demikian juga di kota-kota lain seperti di Semarang, di Kediri, dan di Makassar.

Jejak Sejarah

Jejak historis pendirian RSI Purwokerto ini dapat dilacak pada sejumlah dokumen yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah Banyumas bertarikh 1983. Tidak ada dokumen lain yang bisa dilacak kecuali dari surat-surat yang keluarkan oleh Pengurus Muhammadiyah Daerah (PMD) Banyumas. Dan surat-surat tersebut legal, karena Muhammadiyah memiliki legalitas hukum (badan hukum) melalui pengesahan Gubernur Genderal No. 81 Tanggal 22 Agustus 1914.

Bahkan dipertimbangan keputusan PMD Banyumas No. A-1/002/1983 tanggal 23 Februari 1983 dijelaskan bahwa untuk menyelenggarakan pelayanan sosial di bidang kesehatan masyarakat, Muhammadiyah meyakini bahwa ini bukan hanya soal kewajiban sosial dan kemanusiaan saja, tetapi menjadi bagian dari sumbangsih Persyarikatan Muhammadiyah terhadap pemerintah dalam kerangka mengisi pembangunan nasional yang memerlukuna seluruh komponen bangsa.

Pokok-pokok pembicaraan yang menjadi keputusan rapat pendirian RSIP itu sebagai berita acara pembentukan yang kemudian diformulasikan kedalam bentuk surat keputusan oleh PMD Banyumas. Rapat tersebut bersepakat bahwa:

1. Mendirikan Rumah Sakit Islam Purwokerto di wilayah kota administratif Purwokerto;

2. Menunjuk Badan Pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto yang terdiri dari: (1) H.A.K. Anshori, (2) Drs. H. Djarwoto Aminoto, (3) K.H. Syamsuri Ridwan, (4) Moch. Soekardi Hs, dan (5) H. Moch. Muflich Ys;

3. Yayasan yang didirikan oleh Badan Pendiri tersebut berafiliasi dan mensubordinasikan organisasinya dengan Muhammadiyah; 

4. Yayasan dan Rumah Sakit Islam yang didirikan termaksud di selenggarakan dengan segala aturan dan ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam dan loyal kepada Muhammadiyah; dan

5. Apabila terjadi liqwidasi pada amal usaha yang didirikan oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Purwokerto, maka harta benda Yayasan dan lembaga-lembaga amal usahanya diserahkan menjadi milik Muhammadiyah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline