Lihat ke Halaman Asli

Tunjangan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Diperbarui: 17 Juni 2015   08:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden telah menyetujui memberikan tunjangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  yang dituangkan dalam PERPRES nomor 37 tahun 2015 yang besaran cukup fantastis sehingga menimbulkan kegaduhan di internal DJP maupun eksternal DJP.

Dinternal  DJP terjadi kegaduhan akibat dari perbedaan yang cukup mencolok antara pejabat eselon dengan pelakasana sehingga menimbulkan kecemburuan, para pelaksana mengklaim pekerjaan DJP selama ini semua dilakukan oleh pelaksana sedangkan pejabat eselon hanya duduk-duduk saja (tidak semua pejabat eselon).

Di eksternal DJP juga menimbukan kecemburuan di instansi lain seperti unjuk rasa dokter dan tenaga medis dikota Malang yangmeminta kesetaraan tunjangan, mereka mengklain bahwa tugas mereka dalam rangka menyehatkan masyarakat jauh lebih berat dibanding dengan pegawai DJP yang hanya duduk-duduk saja di kantor. Mungkin instansi dan lembaga lain juga berpendapat yang sama kemudian mengapa tunjangannya dibedakan.

Sebenarnya bila semua instansi benar-benar bekerja untuk kepentingan masyarakat maka hari ini masyarakat kita sudah sejahtera tidak ada lagi masyakat yang gak boleh sakit kalau gak ada uang, gak ada infrastruktur (jalan dan lainnya) yang rusak, mayarakat miskin tidak sebanyak sekarang dan keamanan dan ketertiban masyarakat terjamin.

Bagi DJP tunjangan ini diberikan sebagai vitamin untuk meningkatkan kinerja agar dapat mencapai target yang sudah ditetapkan dan besarnya ditambah lebih dari 300T dari penerimaan tahun 2014.

Bagi saya yang Ketapel di DJP kenaikan tunjangan ini harus disyukuri walaupun pemberian tunjangan ini bisa diartikan bahwa DJP selama ini kinerjanya tidak memuaskan sehingga perlu diberi vitamin. kemudian timbul pertanyaan apakah pemberian tunjangan yang fantastik ini berhubungan langsung dengan penerimaan pajak?  apakah masyarakat pembayar pajak senang pegawai DJP diberi tunjangan yang fantastik tersebut? dan banyak pertanyaan - pertanyaan lainnya.

Pajak merupakan tanggung jawab kita bersama dan DJP hanya sebagai institusi Pemerintah yang bertugas mengumpulkan uang pajak yang dibayarkan masyarakat, dan pengguna uang pajak adalah instansi - instansi pemerintah dan lembaga - lembaga negara. DJP akan kesulitan melaksanakan tugasnya sebagai pengumpul uang pajak bila instansi dan lembaga sebagai pengguna uang pajak dari masyarakat tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat seperti kesehatan, pendidikan dan lainya, yang tujuannya untuk kesejahteraan rakyat seperti definisi pajak dalam UU no.28 tahun 2007, dengan kata lain masyarakat tidak mendapatkan manfaat dari uang pajak yang dibayarnya.

Jadi tidak perlu adalagi ego-ego instansi yang mengklaim paling berjasa atau bekerja paling berat, semua instansi bertujuan yang sama yaitu untuk kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara Republik Indonesia.

penulis pegawai DJP yang diketapelkan. Salam Ketapel




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline