Lihat ke Halaman Asli

Sadar Pajak Yuk!

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan komponen yang sangat penting dalam sumber penerimaan negara (APBN) dan dari data terakhir bahwa sumber penerimaan Pajak di APBN mencapai 70 an persen dan dengan jumlah penerimaan tersebut Tax Ratio kita hanya sebesar 12 %, artinya potensi penerimaan Pajak kita masih besar dibandingkan dengan Tax Ratio dari negara - negara lain yang bisa melebihi 20 %.

Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut berbanding kurus dengan kesadaran Wajib Pajak dan Masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, pertanyaan bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat tersebut?

Ada dua faktor yang mempengaruhi kesadaran Wajib Pajak dan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan :  Faktor Internal Direktorat Jenderal Pajak dan Faktor Eksternal Direktorat Jenderal Pajak.

Faktor Internal Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan reformasi yang sering dikenal dengan Modernisasi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak. Upaya-upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak :


  1. Melakukan Sosialisasi Perpajakan dalam rangka menyampaikan Hak dan Kewajban Wajib Pajak dan Sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan
  2. Memberikan Pelayanan Prima kepada Wajib Pajak dan masyarakat dalam rangka pelaksanaan Hak dan Kewajiban di bidang Perpajakan.
  3. Melakukan Pengawasan terhadap Wajib Pajak dan menguji Kepatuhan (Low Enforcement)
  4. Memberikan layanan Informasi dan Pengaduan Pajak (KLIP 500200)


Faktor Eksternal Direktorat Jenderal Pajak

Peran Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara serta Tokoh Masyarakat :


  1. Memberikan teladan kepada Masyarakat bahwa para pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga Negara serta tokoh masyarakat melaksana kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sebagai pengguna uang pajak (APBN) .
  3. Menyampaikan kepada Masyarakat bahwa uang yang mereka gunakan dalam rangka Pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat bersumber dari uang pajak, sehingga masyarakan merasakan mamfaat mereka membayar Pajak sesuai dengan definisi Pajak dalam UU No. 28 tahun 2007.


Kalau kedua faktor sudah bersinergi maka dengan sendirinya akan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya Wajib pajak

Dari uraian diatas jelas bahwa kesadaran terhadap Pajak harus dimulai dari:


  1. Direktorat Jenderal Pajak
  2. Pimpinan Instansi Pemerintah dan Lembaga  Negara serta Tokoh masyarakat
  3. Instansi Pemerintah dan Lembaga Tinggi Negara sebagai pengguna uang Pajak
  4. Masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline