Lihat ke Halaman Asli

Moch Taufiq Zulmanarif

Content Writer Mojokerto

Mengubah Jakarta Menjadi Kota Ramah Air, Mungkinkah?

Diperbarui: 11 September 2019   21:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penampakan Kota ramah air di Tianjin Eco City (massageandrelaxation.xyz)

Salah satu tantangan di kota besar seperti Jakarta adalah pengelolaan air. Jakarta sebagai ibukota negara dan pusat bisnis menjadikan setiap sudut ruang berharga untuk kegiatan pembangunan. 

Kebutuhan akan ruang hijau serta pengelolaan air hujan seringkali hanya menjadi sebuah kebijakan seadanya karena terbentur dengan kebutuhan tempat tinggal, perkantoran, serta pusat bisnis.

Setelah informasi pemindahan ibukota ke Kalimantan tersampaikan beban Kota Jakarta menjadi berkurang. Saat ini Jakarta menjadi pusat bisnis saja. Beberapa gedung pemerintah yang berada di lokasi strategis perlu untuk segera di amankan sebagai lokasi ruang terbuka hijau baru. 

Penambahan ruang terbuka hijau dari pindahnya gedung" pemerintahan menjadi investasi jangka panjang bagi jakarta untuk mengurangi dampak dari kekurangan sumberdaya air serta dalam menghadapi perubahan iklim serta bencana alam yang sering terjadi seperti banjir.

Upaya menjadikan Jakarta sebagai Kota Ramah Air sangat perlu di apresiasi. Hal ini mengembalikan fungsi atau kondisi awal Kota Jakarta ada yakni sebelum dan pada zaman kolonial. 

Pemerintah Belanda sudah membuat peta wilayah dan kota jakarta agar mampu mengalirkan air dengan baik serta bertahan terhadap adanya kenaikan air laut. 

Jakarta dulu adalah sebuah daerah yang direklamasi agar bisa ditinggali. Saat ini jakarta merupakan kota yang memiliki beban yang sangat berat karena penambahan penduduk dan juga pembangunan  yang tak melihat pada dampak yang ditimbulkan.

Potensi perbaikan Kota Jakarta mulai tampak, seiring upaya pemindahan ibukota negara. Upaya Kota Ramah Air menjadi jembatan agar Kota Jakarta yang awalnya menjadi daerah asri dan memiliki sungai yang bersih sebagai mana pada tahun 1736 sesuai gambaran Hedyt (Darma Ismayanto, Historia 2016). 

Konsep Kota Jakarta pun baru dirumuskan oleh Gubernur Sudiro dengan munculnya Undang-Undang Pembentukan Kota No. 168 Tahun 1948. Rancangan (Master Plan) yang ada masih memikirkan kebutuhan warga dan solusi jangka pendek atas masalah yang muncul pada saat itu. Padahal Jakarta memiliki masalah besar terhadap kondisi lingkungan yang belum dipikirkan secara jangka panjang.

Solusi kota ramah air saat ini sudah di kaji di wilayah Kota Bogor sebagai hulu DAS Ciliwung. Pembahasan yang masih panjang terkait kota ramah air. Perencanaan dan penelitian yang dilakukan sudah cukup baik dan bisa di adaptasi oleh berbagai kota di Indonesia yang mayoritas dilewati oleh sungai. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline