Sistem merupakan tatanan yang terdiri dari beberapa bagian yang satu dengan yang lainnya tersusun dengan teratur, dari sistem tersebut melahirkan berbagai sub sistem yang mempunyai sifat saling terikat dan terkait. Sistem hukum adalah keseluruhan kaidah yang terbentuk dari pandangan-pandaangan, asas dan nilai-nilai yang mengarah pada tujuan tertentu. Secara umum, sistem hukum di dunia terbagi menjadi dua jenis.
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum eropa kontinental atau yang juga dikenal dengan Civil Law merupakan sistem hukum yang dikenal pada era kekaisaran Bizantium yang dipimpin oleh Justinus (527-566) di Roma. Sistem hukum ini terkodifikasi dalam Corpus Juris Civilis. Corpus Juris Civilis sendiri pada awalnya terbagi menjadi empat bagian, yakni:
- Code, merupakan himpunan dari keputusan Kaisar Romawi yang dikumpulkan dan disusun sebelum periode Justianus yang masih berlaku.
- Digest, kutipan yang dituangkan dalam bentuk teks berisi hukum Romawi klasik yang dibuat oleh ahli hukum terkenal.
- Institute, suatu pengantar dari Digest yang berupa penjelasan disusun secara terpadu
- Vovellae, kumpulan atau kompilasi keputusan kaisar baru yang dibuat oleh Justinianus sendiri.
Berkembanganya sistem hukum Civil Law ini tidak dapat dilepaskan dari era kolonialisasi bangsa-bangasa Eropa ke seluruh penjuru dunia. Melalui konsep ikatan kepercayaan agama Kristen, negara-negara seperti Inggris, Belanda dan Prancis berusaha mewujudkan kepentingan perdagangan mereka masing-masing dengan membentuk aneka lembaga dagang seperti British East India (Inggris) dan VOC (Belanda) dimana perusahaan-perusahaan ini memiliki hak-hak istimewa dan dapat bertindak sebagaimana layaknya negara.
Karakteristik dari sistem hukum ini adalah pengelolaan hukumnya yang lebih bersifat administratif yang lebih condong untuk menganggap bahwa hukum adalah sesuatu yang tertulis. Jika berbicara mengenai proses pencarian keadilan, hakim yang baik dalam sistem ini ialah hakim yang dapat mengadili suatu perkara sesuai dengan apa yang termaktub dalam undang-undang. Dapat dipahami bahwa dengan karakteristik tersebut negara yang menganut sistem hukum ini lebih menekankan pada kepastian hukum.
Sistem ini yang kelak mengilhami sistem-sistem hukum di dunia yang melahirkan aneka kodifikasi peraturan perundang-undangan yang digunakans sebagai dasar dalam memutus konflik hukum antar warga negara. Selain itu, kepastian hukum yang menjadi penekanan dalam sistem hukum ini menginspirasi lahirnya asas legalitas dalam sistem peradilan. Asas legalitas merupakan ciri lain dari sistem ini yang menghendaki adanya peraturan yang tertulis untuk menghukum seseorang, seseorang tidak dapat dihukum sepanjang tidak terdapat peraturan yang tersurat ke dalam peraturan perundangan. Artinya peraturan harus tersedia terlebih dahulu dari peristiwa hukum. Karena itu dalam sistem ini sebuah peristiwa dapat dikatakan peristiwa hukum apabila terdapat peraturan yang mengatur peristiwa tersebut. Sistem hukum ini dipraktikan di beberapa negara antara lain, Jerman, Italia, Prancis, Austria dan beberapa negara di amerika latin dan arab.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo Saxon merupakan sistem hukum yang mulai berkembang di Inggris pada abad 16. Nama lain dari sistem hukum Anglo-Saxon adalah "Anglo Amerika" atau Common Law". Sitem hukum ini berasal dari Inggris yang kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya. Kata "Anglo Saxon" sendiri berasal dari nama bangsa yaitu bangsa Angel-Sakson yang pernah menyerang sekaligus menjajah Inggris yang kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia. Nama Anglo-Saxon, sejak abad ke-8 lazim dipakai untuk menyebut penduduk Britania Raya.
Berbeda dengan sistem hukum civil law, sistem hukum common law mempunyai karakteristik utama yang mengutamakan pada hukum tak tertulis. Hal tersebut mempunyai implikasi bahwa kebenaran hukum tidak bertumpu pada peraturan perundang-undangan yang sifatnya tertulis. Kebenaran hukum sendiri disandarkan pada kemampuan hakim untuk menggali alat bukti dan peristiwa hukum pada proses peradilan.
Dalam ruang peradilan, hakim dituntut untuk menemukan dan membuat hukum atau dalil sendiri berdasarkan kasus-kasus sebelumnya yang sudah diputus dan Inkracht (Yurisprudensi) tanpa terikat pada peraturan perundang-undangan. Hal lain yang menjadi bukti adalah dalam sistem ini eksistensi produk peraturan perundang-undangan sangat sedikit, sehingga peran hakim sangat dominan dalam sistem hukum ini. Oleh karena itu sistem hukum ini lebih mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum. Sistem ini dipraktikkan di beberapa negara antara lain, Inggris, Wales, Amerika serika, Australia, Selandia Baru, kanada.