Lihat ke Halaman Asli

Jerat Hukum Pidana bagi Kapolres yang Menghajar Bawahannya

Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: NEOSiAM 2021 dari Pexels.com

Dunia maya kembali ramai akibat beredarnya video rekaman CCTV di sebuah ruangan kepolisian yang berisi tindak kekerasan terhadap anggota kepolisian yang dilakukan oleh seorang Kapolres. 

Video viral tersebut diketahui awalnya diunggah oleh seorang anggota kepolisian berinisial SL yang merupakan korban tindak kekerasan di video tersebut. 

Video viral tersebut berisi tentang adegan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres AKBP Syaiful Anwar dengan cara menendang korban hingga tersungkur ke lantai, saat tersungkur di lantai korban masih terus dipukuli oleh Kapolres tersebut. Diketahui kejadian di video tersebut terjadi di kantor polres kabupaten Nunukan, provinsi Kalimantan Utara. 

Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolres Nunukan tersebut dari jabatannya, hal itu tercantum dalam Surat Perintah Nomor: Sprin/952/X/KEP/2021 tanggal 25 Oktober 2021. 

Institusi kepolisan yang sepantasnya melindungi dan mengayomi masyarakat seharusnya memberi contoh baik kepada khalayak luas, namun dengan peristiwa yang terjadi di Polres Nunukan justru tidak menjadi cerminan baik bagi masyarakat, oleh karena itu sudah sepatutnya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kapolres dalam video viral tersebut mendapatkan hukuman. 

Hukum pidana sebagai instumen hukum publik yang melindungi masyarakat dari kejahatan hadir sebagai jawaban atas hal tersebut. Lantas, bagaimana dan apa hukuman pidana yang dapat dikenakan kepada Kapolres terduga pelaku tindak kekerasan tersebut?

Tindak kekerasan yang dilakukan Kapolres Nunukan termasuk dalam tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi:

(1)Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline