Lihat ke Halaman Asli

RUU PDP sebagai Landasan Hukum Baru dalam Dunia Digital

Diperbarui: 24 Mei 2021   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Digital Activity

Indonesia sebagai negara berkembang saat ini sudah memasuki fase digitalisasi dimana informasi menjadi sesuatu yg tidak terlihat dan tidak ternilai harganya. Salah satu implikasi dari fenomena digital yang sudah masuk dalam budaya masyarakat ialah banyaknya pengguna internet yang pada tiap tahunnya pasti meningkat. 

Selain itu fenomena seperti pandemi Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk lebih banyak meluangkan waktu dirumah membuat masyarakat melakukan adapatasi terhadap segala kegiatan mereka dengan memanfaatkan teknologi digital seperti smartphone hingga internet, teknologi digital yang berguna di berbagai macam bidang kegiatan tentu akan memudahkan masyarakat dalam melakukan kegiatan mereka sehari-hari. 

Menjadi hal yang penting bagi kita apabila kita mencermati tentang penggunaan data dan informasi pribadi kita miliki dalam dunia digital jika disalahgunakan oleh pihak lain, karena seringkali sebagai pemilik data pribadi terkadang kita tidak mempunyai kuasa atas penggunaan data pribadi dalam dunia digital yang membuka peluang terciptanya penyalahgunaan data pribadi seperti kebocoran data pribadi hingga kegiatan jual beli data pribadi, hal tersebut antara lain disebabkan oleh:

  • Cyberattack (Serangan Siber)
  • System Failure (Kegagalan Sistem)
  • Human Error (Kelalaian Manusia)
  • Kesengajaan pengolah data dan informasi digital
  • Pengolah data dan informasi digital yang mengindahkan regulasi
  • Kurangnya kesadaran dan edukasi masyarakat

Data dan informasi pribadi yang dimiliki sesesorang pada umumnya terdiri dari nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan data lainnya yang dapat mengidentifikasi seseorang. Indonesia sebagai negara hukum sebenarnya mempunyai berbagai instrumen hukum yang mengatur tentang penggunaan data pribadi, beberapa diantaranya adalah:

  • Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang No. 31 tahun Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
  • Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan

Namun sebagai respon negara atas pentingnya isu perlindungan data pribadi maka DPR merancang RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tujuan dibentuknya RUU PDP ialah sebagai instrumen hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur perlindungan data pribadi khusunya dalam memberikan keamanan dan perlindungan bagi warga negara Indonesia diamanapun data pribadi tersebut berada. 

Menurut RUU PDP data pribadi ialah data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri maupun dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektonik. RUU PDP sendiri mempunyai 12 substansi yang diatur, yaitu:

  • Jenis data pribadi
  • Hak pemili data pribadi
  • Pemrosesan data pribadi
  • Kewajiban pengendali data pribadi
  • Transfer data pribadi
  • Sanksi administratif
  • Pedoman pengendali perilaku data pribadi
  • Penyelesaian sengketa dan hukum acara
  • Kerjasama internasional
  • Larangan dalam penggunaan data pribadi
  • Peran pemerintah dan masyarakat
  • Sanksi pidana

RUU PDP merupakan salah satu jalan keluar atas isu penggunaan data pribadi yang masih abu-abu dan belum jelas pengaturannya di Indonesia. Di sisi lain sebagai masyarakat kita juga harus bijak dalam menggunakan sarana teknologi agar data pribadi kita tidak disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline