Lihat ke Halaman Asli

Moch Shidiq

Pendidik di Klaten, penulis buku

Tak Ada Ujian Sekolah bagi Semua Jenjang Pendidikan

Diperbarui: 4 April 2023   21:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ujian sekolah tahun pelajaran ini ditiadakan. Yang ada penilaian sumatif. (Foto:Dok/Tribun)

Peserta didik  mulai jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (TK,SD,SMP,SMA/SMK), mulai tahun pelajaran 2022/2023 ini tidak ada ujian sekolah. Hal ini karena Permendikbud No. 43 Tahun 2019 yang mengatur tentang penyelenggaraan ujian sekolah diberbagai jenjang pendidikan dicabut.  Penentuan kelulusan atau mekanisme kelulusan cukup berdasarkan penilaian sumatif dari assesmen kelas awal hingga  kelas akhir.

"Ujian sekolah sudah tidak ada lagi, yang ada penilaian sumatif. Tetapi penilaian sumatif bukan pengganti ujian sekolah,"tandas H Wasana, S.Pd, M.Pd, mantan plt Kabid SMP Dinas pendidikan Klaten kepada kompasianer, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, penentuan kelulusan sekolah berdasarkan Permendikbudristek, Nomor 21 tahun 2023 tentang standar penilaian semua jenjang pendidikan, terutama pasal 10 hanya berdasarkan kemajuan belajar peserta didik pada semua mata pelajaran dan ektrakurikuler,"tandas H Wasana. Atau dengan kata lain, tambahnya, peserta didik dinyatakan lulus jika, menyelesaiakan semua proses pembelajaran dan mengikuti test sumatif.

Dengan begitu, lanjutnya, nilai ijazah peserta didik di semua jenjang pendidikan diambil dari rata-rata assesmen awal sampai sampai akhir. "Misalanya, SMP nilai semester petama hingga semester terakhir dibagi enam," tukasnya seraya mengatakan hasilnya itu merupakan nilai ijazah.

Peserta didik SMP, kelas 9, kini tidak akan ketemu dengan ujian sekolah. (Foto:Dok/Diq)

Seperti diketahui ujian sekolah jenjang sekolah dasar dan menengah akan dilakukan beriringan. "Rencananya ujian sekolah dimulai 17 Mei hingga 27 Mei 2023. Dan ujian susulan antara tanggal 29 hingga31 Mei 2023. Pengumuman kelulusan sekiat tanggal 8 Juni 2023. "Dengan dicabutnya Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019, maka ujian sekolah itu dengan sendirinya akan ditiadakan. Yang ada sekarang penilaian sumatif akhir," ujar Wasana.

Sekolah diberbagai tingkatan hendaknya tetap mempersiapkan diri. "Yang penting peserta didik tetap didorong untuk belajar, ada keseriusan dalam belajar dan ada penentuan dalam kelulusan," ujar H Wasana. (Diq)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline