Lihat ke Halaman Asli

Moch Shidiq

Pendidik di Klaten, penulis buku

Tak Pakai Masker Lewat Klaten, Kena Denda 250 Ribu

Diperbarui: 21 Juni 2020   02:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tindakan tegas Bupati Klaten Hj Sri Mulyani haru didukung agar bisa cepat memutus infeksi covid-19 di Klaten (Foto:Dok/Humas)

Warga masyarakat, jangan coba-coba tidak pakai masker lewat wilayah hukum Polres Klaten. Jika tetap mbandel  tidak mamakai masker, maka siap-siap saja akan menerima saksi atau denda dari petugas.  Tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Klaten didiberlakukan menyusul dalam sehari 15 warganya terionfeksi covid-19 dan 1 orang meninggal dunia. 

"Ini tindakan serius kami terhadap penanganan infeksi covid-19 agar tidak terus menyebar di kota Bersinar," kata Bupati Klaten, Hj Sri Mulyani kepada wartawan, di Klaten, kemarin (18/6). Menurutnya, masyarakat hendaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan, jika hendak keluar atau berpergian kemanapun. Terlebih-lebih jika itu ASN, maka tidak bisa ditawar harus pakai masker, cuci tangan dan jaga social distanting. "Jika tidak paki masker aparat negara, silahkan balik kanan, pulang mengambil dan memakainya," tandasnya.

Aparat yang akan mencegat warga masyarat yang melintasi jalan-jalan besar di kota Klaten, kata Sri Mulyani, merupakan aparat gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Kodim, Polisi PP (Pamong Praja), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten. "Pokoknya, kita dalam menangani Covid ini total dan tegas. Jadi saya ingatkan masyarakat jangan coba-coba tidak paki masker," tandasnya.

Seperti diketahui di wilayah Klaten, dalam satu hari terdapat 15 orang terinfeksi Covid-19 dan 1 orang meninggal dunia kena covid-19. Dengan tambahan 15 orang itu Klaten yang dinyatakan positif menjadi 45 orang dan  kini - ada tambahan satu lagi yang terinfeksi. "Jadi total ada 46 orang yang terinfeksi. Ini kan, bisa menjadikan Klaten menjadi zona merah," tukasnya

Meski begitu,  Bupati Sri Mulyani yang selalu tampil cantik dan menarik, ini tetap meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang, waspada, banyak berdoa, mendekatkan diri kepada Alloh SWT. "Warga masyarakat Anak-anak diminta untuk dirumah saja, jika tidak penting tidak usah keluar," tukas Bupati Klaten ini.

Menyinggung sanksi atau hukuman yang bakal di jatuhkan bagi masyarakat yang mbedel tidak mau pakai masker, Bupati yang akan mencalonkan kembali untuk periode kedua berpasangan dengan Aris Prabowo ini mengatakan masih dikaji dengan berbagai pihak yang terkait. "Hukuman atau dendanya masih kita kaji yang pas dan tepat untuk masyarakat yang melanggar.

Sementara berdasarkan infestigasi dan berbagai sumber yang berhasil dihimpun Kompasiana menyebutkan, ada tahapan-tahapan dalam meberikan hukuman atau denda bagi warga masyarakat yang keluar tidak pakai maker. Denda atau sanksi itu antara laian dari yang ringan hingga yang berat. " "Orang bisa saja dihukum dalam bentuk  membersihan salah satu sudut di kota, membersihkan tanaman, menyanyikan lagu-lagu nasional hingga membayar denda sebesar Rp 250.000".   

"Ya kalau hanya dihukum menyanyi lagu nasional itu tidak masalah, kalau hukuman denda, lha itu yang berat bagi saya. Jangankan untuk bayar denda, untuk kebutuhan urusan perut saja, senin - kemis kok. Jadi ya lebih baik pakai maskerlah, "kata Budiman Sugianto mengomentari tindakan tegas yang akan diterapkan  Bupati Klaten bagi warga masyarakat yang tidak pakai masker. (Diq)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline