Lihat ke Halaman Asli

KANG NASIR

TERVERIFIKASI

petualang

Menyoal Perwal Kota Cilegon tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), Kekeliruan Konsep Penyerapan Tenaga Kerja (Ronde Kedua)

Diperbarui: 25 Januari 2022   10:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baliho Kampanye Pasangan Helldy-Sanuji saat kampanye Pilkada (Dok. HelldySanuji.id)

Pengantar

Walikota Cilegon - Banten periode 2019-2024,  telah mencanangkan  10 program janji kampanye yang harus direalisasikan  yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta  untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS

 

Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS)  yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam  Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS). 

-------------------------------

Tentang penyerapan tenaga kerja.

Dalam setiap kesempatan, Walikota Cilegon sering mengungkapkan bahwa persoalan program penyerapan tenaga kerja yang dijanjikan 25.000 tenaga kerja, sudah mulai dilaksanakan.

Namun apa yang dipersepsikan masyarakat bahwa Walikota memprogramkan penyerapan tenaga kerja justru menimbulkan pertanyaan. Dalam pelaksanaannya ternyata bukan  penyerapan tenaga kerja, tapi  masyarakat hanya diberikan pelatihan tenaga kerja dan pemagangan.

Jelas ini konsep yang keliru, sebab secara umum, pengertian penyerapan tenaga kerja adalah  banyaknya lapangan kerja yang terisi yang tercermin dari banyaknya jumlah penduduk yang terserap di berbagai lapangan kerja.

Parahnya lagi, kekeliruan diatas justru masuk dalam ketentuan Perwal Program KCS. Disebutkan dalam Perwal KCS pasal 17  bahwa bentuk Penyerapan tenaga kerja yaitu; Pelatihan kerja, Pemagangan tenaga kerja, Inkubasi usaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline