Pengantar
Walikota Cilegon - Banten periode 2019-2024, telah mencanangkan 10 program janji kampanye yang harus direalisasikan yakni: Pemberian Bantuan UMKM, beasiswa full sarjana kepada 5000 mahasiswa, Pemberian honor RT/RW Rp.1 juta perbulan, 50% kenaikan honor guru honorer dan guru madrasah dan 25% kenaikan tunjagan kinerja ASN, 25.000 lapangan pekerjaan, Rp. 10 juta dana stimulan operasional DKM, Rp. 100 juta untuk pembangunan per RW, Pembangunan 43 ruang terbuka publik dan 8 pembangunan youth center, Pembangunan Puskesmas dengan fasilitas memadai , Bantuan kesehatan melalui BPJS
Empat diantaranya janji itu disebut program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yakni Program Penyerapan Tenaga Kerja, Bantuan UMKM, Bantuan Pendidikan dan Bantuan kesehatan. Program KCS sebagaimana dimaksud, terangkum dalam Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 tahun 2021 Tentang Program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS).
---------------------------------------------------
Ronde Pertama.
Perwal Diskriminatif dan Prematur .
Peraturan Walikota (Perwal) No.11 Tahun 2021, merupakan payung hukum dalam melaksanakan program Kartu Cilegon Sejahtera (KCS), diundangkan bulan April 2021, tiga bulan setelah pelantikan Walikota.
Dalam Perwal ini, disebutkan bahwa Kartu KCS adalah kartu yang dimiliki oleh penerima manfaat sebagai bukti untuk dapat menerima manfaat program. Penerima manfaat adalah penduduk daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima satu jenis manfaat program dan terdaftar dalam basis data program Program KCS.
Jika ditelaah secara seksama, aturan ini telah membatasi hak masyarakat umum untuk menerima program Bantuan Pendidikan, Bantuan UMKM, Penyerapan Tenaga Kerja dan Bantuan Kesehatan lantaran di batasi dengan Kartu. Artinya bagi warga Cilegon yang tidak memiliki Kartu KCS, maka tidak berhak atau tidak bisa menerima empat program diatas. Kesimpulannya adalah penerima program KCS adalah orang yang memiliki Kartu KCS.