Lihat ke Halaman Asli

KANG NASIR

TERVERIFIKASI

petualang

Kongres Rakyat Banten Menjelang Pilgub 2017, Perlukah?

Diperbarui: 20 Juli 2016   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kantor Gubernur Banten ex Kantor Kresidenan Banten. Indoplaces.com

Dalam dua pekan terahir, madia massa Cilegon sudah mulai meramaikan Wacana Kongres Rakyat Banten (KRB). KRB di gagas pesidium Lembaga Peduli Masyarakat Cilegon (LPMC) H.Tb Aat Syafaat dalam rangka mencari masukan rakyat berkaitan akan berahirnya masa jabatan Gubernur Banten serta rencana pilkada Banten 2017 mendatang.

Kongres Rakyat dalam Catatan.

Sebetulnya Kongres Rakyat bukanlah hal yang baru dalam perjalanan demkorasi Indonesia, Kongres Rakyat pernah diadakan dibeberapa daerah di Indonesia. Di Kalteng –misalnya–, Kongres Rakyat malah menjadi agenda rutin. Kelahiran/dibentuknya Propinsi Kalteng-pun merupakan hasil dari rekomendasi Kongres Rakyat Kalteng I tahun 1957. Tahun 2009 ini, diadakan KRKT IV dengan tujuan memberikan masukan berkaitan dengan akan dilaksanakan Pilkada 2009. Adapun agenda kegiatan Kongres bukan hanya membicarakan soal kepemimpinan daerah, tetapi juga membahas berbagai persoalan seperti politik, ekonomi dan budaya yang ada di Kalteng.

Pada Desember 2007, di Bali diadakan Kongres Rakyat Bali enam bulan menjelang berahirnya jabatan Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha. Kongres diadakan dalam rangka menjaring aspirasi rakyat dalam menentukan kreteria calon pemimpin Bali untuk menggantikan gubernur Drs, Dewa Beratha yang akan habis masa jabatannya pada agustus 2008.

Bagaimana dengan Banten?. Sejarah telah mencatat bahwa perjalanan pemerintahan di Banten pada masa awal Kemerdekaan 1945, kepemimpinan Banten dilahirkan dari adanya Kongres Rakyat walaupun dengan nama yang berbeda yakni adanya Rapat Akbar di Alun Alun Serang. Dalam rapat akbar itulah disepakati KH.Ahmad Khatib sebagai Residen Banten menggantikan Residen R.T Rangga Tirtasoeyatna yang diangkat oleh pemerintah RI 19 Agustus 1945 tapi melarikan diri karena ketakutan akan didaulat oleh rakyat Banten, Selanjutnya KH.Syam’un diangkat sebagai Bupati Serang menggantikan Hilman Jayadingrat.

Partisipasi politik

Dalam demokrasi, rakyat punya hak untuk memperoleh akses dalam menentukan pimpinan, rakyat juga harus diberikan peluang dalam menentukan rekruitmen politik hususnya dalam menentukan criteria calon pemimpin sebagai bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik bukan hanya ikut nyontreng atau rame-rame ikut kampanye. Tetapi sebagaimana dikatakan Gabriel Almond, partisipasi politik dalam demokrasi modern antara lain termasuk diskusi politik yang berkaitan dengan pemikiran-pemikiran seputar politik. Dengan demikian diskusi politik merupakan upaya yang dilaksanakan rakyat untuk membicarakan berbagai persoalan politik sekaligus ikut mencari alternative pemecahannya.

Rencana KRB, salah satu agendanya adalah kegiatan pra Kongres. Dalam pra Kongres inilah akan dibicarakan tentang berbagai maslah ke-Bantenan dilihat dari berbagai aspek oleh para pakar dan steakholder. Disinilah akan terdeteksi dan dirumuskan berbagai problem pembangunan di masing masing wilayah yang harus di jadikan acuan oleh Gubernur yang akan datang. Dengan demikian Kongres Rakyar merupakan wadah yang tepat untuk menjembatani aspirasi rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan Banten masa depan. Hasil dari rumusan itulah yang nanti akan ditawarkan kepada mereka yang punya libido politik sebagai calon Gubernur Banten pada acara Kongres Rakyat yang rencana akan digelar pada 10 Agustus mendatang. Sebaliknya, jikapun para calon Gubernur punya visi dan misi, akan dapat dipadukan dengan rumusan pra kongres, hingga nanti bisa dilihat oleh rakyat, calon yang mana yang bisa menangkap ‘’aspirasi rakyat’’ dan masuk dalam kriteria calon yang ideal menurut rakyat.

Alhasil KRB ini bisa dijadikan sebagai wahana untuk mendobrak system politik yang tertutup dalam rekruetmen politik yang selama ini dilakukan partai politik dalam arti rakyat tidak pernah ikut merumuskan criteria calon pemimpin. Rakyat selalu diposisikan dalam subordinasi partai sehingga berada dalam posisi amat lemah. Kecendrungan ini muncul lantaran semua syarat-syarat ideal maupun praksis calon pemimpin hanya dibahas oleh elit2 partai. Setelah itu orang yang dipilih partai di jajakan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya pemaksaan kehendak oleh partai terhadap rakyat. Ahirnya rakyat tidak pernah tahu soal kualitas maupun integritas calon pemimpin yang di sodorkan.

Dengan adanya keterlibatan rakyat secara langsung dalam merumuskan –keinginan– criteria calon pemimpin Banten, akan tercipta keterbukaan dalam rekruetmen politik. Hal ini akan tercatat dalam sejarah kehidupan demokrasi bahwa Banten mampu membangun demokrasi dalam arti yang sebenarnya.

Memang benar legalitas formal dalam menentukan calon pemimpin daerah (mendaftar ke KPU) ada ditangan partai politik.Tapi jangan lupa, undang-undang juga membolehkan setiap warganegara yang memenuhi persyaratan ikut berkompetisi menjadi calon pemimpin daerah melalui jalur perorangan (independent). Atas dasar itu, saya yakin KRB tidak akan mengambil-alih fungsi partai politik dalam persoalan rekruitmen calon pimipinan dan memutuskan calon pimpinan daerah untuk didaftarkan ke KPU karena tidak ada otoritas untuk itu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline