Siapa tak kenal atau minimal tahu siapa Nikita Mirzani. Dialah salah satu sosok Artis yang bikin geger dunia selebritas karena ulahnya yang rada rada nyeleneh. Artis satu ini memang tegolong berani dalam menghadapi kamera. Tak segan dan tak canggung berfoto ria dengan bikini yang seronok, kalau perlu copot busana asal cocok bayarannya.
Entah benar entah tidak, Nikita Mirzani bisa di boking untuk berkencan dengan bayaran yang cukup tinggi. Sudah dua kali ia dicokok polisi karena kasus prostitusi on line, tapi toh Nikita masih tenang tenang saja.
Ketika ia diundang Karni Ilyas dalam acara ILC beberapa bulan lalu membahas ‘’Prostitusi ON LINE’’ tak terpaut diwajahnya rasa penyesalan, Nikita dengan santainya menjawab beberapa pertanyaan Karni Ilyas yang intinya ia tidak mengakui melakukan prostitusi, kalau sekedar kongkow kongkow dengan sahabat di hotel apa salahnya. Bahkan Karni Ilyas sendiri tersipu sipu saat Nikita bertanya ‘’Kapan Bang Karni ngajak makan saya’’.
Di penghujung tahun 2015 ini, lagi lagi Nikita ditangkap polisi bersama dengan Finalis Putri Indonesia 2014 Puty Refita di kamar yang berbeda Hotel kempinski Jakarta dan dua orang lainnya F dan O yang diduga sebagai Mucikari.
Dasar Nikita Mirzani, ditangkap Polisi bukannya takut, malah cengar cengir seperti tak berdosa. Pengakuan Nikita sendiri tidak sedang melakukan prostitusi, ia berada di hotel itu untuk bertemu seseorang yang akan membicarakan soal pekerjaan.
Waktu ditangkap polisi ia sedang dikamar sendirian dan dalam keadaan setengah bugil karena akan berganti pakaian, tiba tiba ditangkap, demikian seperti yang disampaikan Patahi Sihombing, Pengacara Nikita Mirzani.
Menurut Pengakuan Polisi seperti disampaikan Kasubdit III Mabes Polri Kombes Umar Surya Fana, Nikita Mirzani adalah korban Prostitusi Online. Menurut Mantan Kapolres Cilegon dan Kapolres Garut sebelum menjabat Kasubdit III Mabes Polri, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah O dan F, sebagai mucikari.
Mengapa Nikita Mirzani tidak bisa dijerat dengan pasal prostitusi sesuai dengan ketentuan KUHP. Inilah yang harus di pikirkan bersama. Sampai kapanpun pelaku pelaku prostitusi di Indonesia tidak akan pernah terjamah oleh hukum. Siapapun yang melakukan perbuatan itu, baik Artis dan bukan Artis, PSK atau bukan akan sama nasibnya dengan Nikita Mirzani, jika ditangkap polisi, pasti akan dibebaskan, paling banter akan di serahkan ke dinas sosial untuk pembinaan.
Alasan yang mendasar dari semua itu adalah ‘’kontruksi hukum pidana’’ kita, tidak bisa menjangkau perbuatan bejad itu. Yang bisa dijangkau secara pidana adalah orang yang memperdagangkan alias mucikarinya. Sementara si penikmat asalkan suka sama suka, maka akan berlanjut menjadi kenikmatan yang ber ulang-ulang.
Sebetulnya, bisa saja jika si penikmat itu tertangkap basah sedang melakukan perbuatan yang salah satunya terikat perkawinan, tapi pasalnya adalah pasal perzinahan. Namun demikian ada kendala pula, mengingat pasal ini adalah delik aduan, sehingga harus ada yang mengadukan, dan yang mengadukan haruslah si istri/suami dari yang melakukan perbuatan itu. Pertanyaannya adalah suami/istri mana yang akan menjebloskan suami/istrinya sendiri ke hotel prodeo yang justru akan menyengsarakan kehidupan rumah tangganya sendiri.
Oleh karena itu, jawaban atas bagaimana agar pelaku pelaku prostitusi ini bisa terjerat dengan pidana adalah segera diadakan perubahan KUHP atau segera dibentuk KUHP yang baru yang sesuai dengan nilai nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia.