Stabilitas sistem keuangan (SSK) Indonesia selama semester II /2019 memang terlihat tetap terjaga, di tengah berlanjutnya ketidakpastian akibat menurunnya globalisasi, meningkatnya risiko di pasar keuangan global, dan munculnya risiko-risiko baru yang belum dikenal sebelumnya (unknown risks).
Namun kemudian Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan bahwa kondisi SSK pada semester I/2020 menunjukkan peningkatan risiko lantaran merebaknya pandemi Covid-19 di berbagai belahan dunia. Tekanan terhadap SSK juga diperkirakan semakin meningkat seiring meluasnya dampak pandemi Covid-19. Meluasnya penyebaran virus Corona ke banyak negara, termasuk ke Indonesia, menjadi ancaman bagi stabilitas makrofinansial global dan domestik.
Sehingga tak dapat dimungkiri jika dampak rambatan (contagion) Covid-19 dari global turut memengaruhi Indonesia terutama melalui jalur pariwisata, perdagangan/ekspor, dan investasi. Sementara, upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Indonesia berpotensi menurunkan kegiatan produksi dan aktivitas ekonomi, dan memberikan tekanan lebih lanjut pada sistem keuangan domestik.
Untuk mengatasi hal tersebut Bank Indonesia (BI) kemudian menerbitkan beberapa ketentuan sebagai tindak lanjut penguatan bauran kebijakan untuk menghadapi pandemi Covid-19, baik dalam menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, maupun untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Pertama, BI menerbitkan ketentuan terkait pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan pemberian Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).
Penerbitan ketentuan ini dilakukan sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu No.1 Tahun 2020). Sehubungan dengan hal itu, Bi kemudian mengeluarkan kebijakan yang meliputi persyaratan-persyaratan untuk memperoleh PLJP/PLJPS, pengaturan agunan, dan dokumen permohonan.
Kedua, dalam menindaklanjuti Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan April 2020 Sebagai tindak lanjut keputusan RDG Bulanan 13-14 April 2020, BI menerbitkan ketentuan yang mengatur tentang penyesuaian kebijakan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan menurunkan GWM dalam Rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK) sebesar 200 bps, dari 5,5% menjadi 3,5%, serta bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sebesar 50 bps, dari 4,0% menjadi 3,5%, dengan GWM rata-rata masing-masing tetap sebesar 3,0%.
Kebijakan penurunan GWM rupiah tersebut merupakan bagian kebijakan quantitative easing Bank Indonesia sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak Covid-19.
Selain itu BI juga mengeluarkan ketentuan perubahan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), yang meliputi Penyesuaian Parameter Disinsentif Bawah dan Parameter Disinsentif Atas yang digunakan dalam pemenuhan Giro RIM dan Giro RIM Syariah menjadi sebesar 0 (nol) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sejak 1 Mei 2020 sampai dengan 30 April 2021. Penyesuaian Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps menjadi 6% dari DPK untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps menjadi 4,5% dari DPK untuk Bank Umum Syariah dan Kenaikan Rasio PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.