Percepatan pemerataan pembangunan dilakukan melalui pembangunan wilayah khusus yang bertujuan untuk mengarahkan program ke sasaran dan tujuan program seperti yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri dan Bappenas mulai tahun 1989 dengan program Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT).
Mulai Repelita VI (PJP II) pemerintah Indonesia meluncurkan program khusus yaitu program IDT (Inpres Desa Tertinggal). Program ini tidak saja melengkapi kebijakan yang telah ada, tetapi secara khusus ditujukan untuk meningkatkan penanganan masalah kemiskinan secara berkelanjutan di desa-desa miskin. Program IDT meliputi:
*komponen bantuan langsung sebesar Rp20 juta/desa tertinggal sebagai dana bergulir 3 tahun berturut-turut;
*bantuan pendampingan pokmas IDT oleh tenaga pendamping Sarjana Pendamping Purna Waktu (SP2W); dan
*bantuan pembangunan sarana dan prasarana.
Dengan pertimbangan bahwa orang miskin tidak hanya tinggal di desa tertinggal, maka diluncurkan pula program Takesra/Kukesra bagi penduduk miskin di desa/kelurahan yang tidak "tertinggal". Program anti kemiskinan tersebut berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin di Indonesia yang pada tahun 1974 berjumlah 54,2 juta (40,1 persen) menjadi hanya 22,5 juta (11,3 persen). Ketika badai krisis ekonomi menerpa Indonesia, jumlah penduduk miskin mengalami peningkatan yang sangat tajam. Pada tahun 1998 ada 79,4 juta (39,1 persen) penduduk Indonesia jatuh miskin. Jumlah tersebut dibedakan menjadi dua yaitu penduduk miskin lama dan penduduk miskin baru yang bersifat sementara (transient poverty) yaitu penduduk yang jatuh miskin akibat krisis moneter. Diperkirakan 75 persen penduduk miskin tahun 1998 termasuk dalam jenis yang kedua.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan akibat krisis moneter tersebut, pemerintah mengeluarkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS). JPS adalah program jangka pendek untuk membantu mereka yang hampir tenggelam karena krisis. Program JPS dibagi dalam 4 kelompok program, yaitu Program JPS departemen teknis, Program JPS prioritas, Program JPS sektor-sektor pembangunan, dan Program JPS monitoring. Pengalokasian dana program JPS menggunakan tiga jalur seperti yang sudah biasa ditempuh program terdahulu yakni:
1) kebijakan pembangunan sektoral,
2) kebijakan pembangunan regional; dan
3) kebijakan khusus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H