Lihat ke Halaman Asli

Moch Farid Muqorrobin

Santri & Mahasiswa STAI Al-Anwar Sarang Rembang

Penerapan Nilai Sila Kedua Pancasila untuk Pemberantasan Korupsi

Diperbarui: 3 November 2024   09:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita tidak bisa mengelak bahwa di Indonesia kian melonjak Kasus-kasus korupsi yang bisa membuat  rusaknya kehidupan sosial karena korupsi. Seperti yang termuat dalam website news.detik.com yang memuat berita "Pemberantasan Korupsi Melemah Era Jokowi". Di lihat dari berita banyaknya kasus korupsi yang kian muncul cukup membuktikan akan judul berita yang termuat di atas.

Saat ini, Indonesia menduduki salah satu  tingkat korupsi tertinggi di dunia, mengutip dari www.detik.com Menurut CPI 2023, Indonesia mendapatkan skor 34 dalam skala penilaian 0-100. Angka ini menunjukkan korupsi di Indonesia masih sangat tinggi dibandingkan rata-rata global yang hanya berada pada angka 43. Dengan skor tersebut, Indonesia menempati peringkat 65 terburuk soal korupsi dari total 180 negara yang dinilai.

Berikut data kerugian Negara akibat korupsi, kutipan dari news.detik.com KPK menyampaikan data penindakan kasus di duga menimbulkan kerugian Negara dari awal tahun hingga Juni 2024.

total kerugian Negara mencapai Rp 5,2 triliun dan USD 2,7 juta "potensi kerugian negaranya mencapai Rp 5295.000.000.000 dan juga dalam nilai mata uang asing dolar Amerika, senilai USD 2.731.021,27,". Tessa mengatakan semua nominal itu adalah potensi kerugian Negara. Namun Tessa belum memaparkan apa saja 13 perkara tersebut, dirinya menyebut 13 perkara itu masih berjalan. "Ketiga belas perkara itu masih berjalan di tahun 2024," sebutnya.

Di kalangan masyarakat dan pemerintahan indonesia tak lepas dari korupsi dan suap menyuap, tindakan tersebut merupakan perilaku yang dapat mengorbankan banyak orang. 

Selain itu, akan sangat menghancurkan nilai-nilai moral masyarakat,karena Korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan Agama dan nilai sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Korupsi mengabaikan keadilan, merusak martabat manusia, dan menghambat pembangunan. Dan hal itu membuat terenggutnya hak-hak masyarakat, dan kerugian negara sendiri.

Korupsi Merupakan Pelanggaran Terhadap Sila Kedua Pancasila

Para pemimpin di Indonesia masih belum sepenuhnya menerapkan sila kedua Pancasila, Yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Jikalau sudah, pasti tidak akan terjadi demikian, karena sila ke dua Pancasila sangat berkaitan sekali dengan pemberantasan korupsi. Di mana dalam sila kedua, akan mengarahkan kita pada suatu bayangan hidup yang  beradab, adil, dan kasih sayang atau saling memanusiakan sesama. Di bawah adalah beberapa bentuk pelanggaran korupsi terhadap sila kedua pancasila

  • Ketidakadilan Untuk Masyarakat, sudah terlalu banyak korban dari korupsi, seperti banyaknya pengangguran karena minimnya generasi berpendikan yang mana dana tersebut bisa di gunakan untuk biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu
  • Merendahkan Martabat Sesama Manusia, korupsi mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan memperkaya diri sendiri di atas penderitaan orang lain. Sikap ini sangat bertentangan dengan prinsip beradab yang menuntut setiap orang menghormati harkat dan martabat sesama manusia.
  • Tidak Meratanya Ekonomi, akan menjadi tidak merata perekonomian karena tidak terpenuhinya hak-hak masyarakat yang akan menjadikan ketidak seimbangan antara sesame.

Sila Kedua Pancasila Sebagai Jembatan Mengurangi Korupsi Sejak Dini pada Generasi

            Amat penting menanamkan isi-isi yang terkandung dalam Pancasila. Dan kali ini akan di sebutkan beberapa pentingnya menanamkan sila kedua pancasila pada generasi-generasi kita selanjutnya.

  • Membentuk Moral, karena dalam sila kedua pancasila menuntut agar kita memiliki jiwa keadilan, dan dari situ akan tumbuh karakter yang bijaksana, dana bisa dengan tegas menolak korupsi
  • Memiliki jiwa social, Negara kita membutuhkan generasi yang mempunya mental social tinggi. Dari situ akan tumbuh generasi-generasi yang mempunyai hati,tidak semena-mena mengantongi barang yang bukan milik pribadi
  • Penegakan hukum yang adil, sehingga dapat menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu siapapun orangnya

Pada dasarnya tindakan korupsi bisa saja teratasi dengan adanya pemimpin-pemimpin yang menerapkan dengan sepenuh hati makna yang terkandung dalam pancasila. Namun sayangnya banyak yang belum bisa menerapkan  di dalam pribadi, tentang pancasila yang mana, adalah dasar Negara, dan falsafah bangsa Indonesia. Korupsi pasti akan dapat di kurangi jika para pemimpin mempunyai kesadaran akan hal tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline