Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju. Mantan Presiden Jokowi dan beberapa menteri mendukung kebijakan PPN 12 persen sudah mulai berlaku pada 1 Januari 2025, padahal syarat-syarat penerapan belum sepenuhnya terpenuhi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor termasuk perekonomian. "Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," kata Sri Mulyani, pada Kamis, 14 November 2024.
Dukungan terhadap kebijakan PPN 12 persen juga didukung oleh Mantan Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo atau Jokowi. Ia menegaskan dukungannya terhadap kenaikan PPN 12 persen "Saya kira kita dukung keputusan pemerintah. Pasti ada pertimbangan-pertimbangan," ujar Jokowi, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Jokowi, penetapan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 merupakan amanat dari perundang-undang yang harus dijalankan oleh pemerintah yang saat ini menjabat. Jokowi mengatakan, penetapan PPN itu sudah menjadi keputusan pemerintah karena telah diputuskan melalui pembahasan dengan DPR.
"Itu sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan oleh DPR, pemerintah harus jalankan," ucapnya. Jokowi meyakini pemerintah sudah mengkaji dengan teliti dan matang terkait PPN 12 persen tersebut, termasuk dampaknya pada masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan kenaikan PPN 12 persen yang nantinya akan berjalan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Ia menegaskan, adanya penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," tuturnya, pada 14 November 2024.
Saat implementasinya, ia berkata, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
PPN merupakan salah satu pajak yang wajib dibayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang termasuk dalam objek BKP (Barang Kena Pajak) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kebijakan PPN 12 persen tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU HPP yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Pada beleid tersebut, PPN dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Tantangan terbesar yang perlu dihadapi adalah memastikan bahwa adanya kenaikan dari PPN tidak menambah beban bagi mereka yang hidup terhimpit oleh inflasi dan biaya hidup yang tinggi. Oleh karena itu, sangat penting pemerintah untuk terus memantau dampak kebijakan ini dan menyediakan kebijakan pendukung seperti subsidi atau insentif untuk sektor-sektor yang paling terdampak.
Kebijakan ini juga menuntut partisipasi aktif masyarakat untuk memahami alasan di balik kenaikan PPN dan bagaimana hal itu akan berdampak pada kehidupan sehari-hari. Sosialisasi yang jelas dan transparan akan membantu mengurangi ketidakpahaman dan kecemasan, sekaligus mendorong kolaborasi yang efektif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.