Revisi yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-undang No. 22 tahun 1999 menjadi No. 32 tahun 2004 dan UU No. 25 tahun 1999 menjadi UU No. 33 tahun 2004 yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Undang-undang ini merupakan Undang-undang yang mengatur terkait kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Melalui otonomi daerah pemerintah daerah diberikan keleluasaan dalam mengatur penerimaan dan juga mengatur pengeluaran yang sesuai dengan kepentingan daerahnya masing-masing.
Masing-masing daerah memiliki kewajiban dan kewenangan untuk menyusuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dapat meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan laju perekonomian daerah serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaran otonomi daerah. Penyelenggaran pemerintahan daerah tidak dapat dipisahkan dari adanya penggunaan dan pemanfaatan anggaran serta pendapatan daerah.
Setiap tahun pemerintah selalu menyiapkan rancangan pendapatan dan belanjanya yang dikemas ke dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD yang disusun oleh pemerintah telah memuat besarakan alokasi anggaran untuk setiap program dan aktivitas yang menggunakan dana daerah.
Anggaran mruakan suatu alat perencanaan target yang harus dicapai oleh pemerintah juga sebagai alat untuk mengendalikan alokasi sumber dana public yang telah disetujui oleh badan legislative untuk selanjutnya dilakukan pembelanjaan.
Suatu organissasi sektor public pada umumnya akan dinilai baik jika mampu melaksanakan tugas dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan pada standar atau kualitas yang tinggi dengan menggunakan biaya yang rendah.
Masyarakat membutuhkan pertanggungjawaban secara nyata atas setiap mata anggarann yang dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam alokasi sumber daya, efisien dalam pemanfaatan sumber daya dengan pemanfaatan atau penggunaan yang minimal untuk mencapai hasil yang optimal serta mampu mencapai target atau sasaran yang telah di tetapkan. Aloksi anggaran oleh pemerintah perlu dilakukan sebuah analisis, untuk melihat apakah anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tingkat efisisiensi yang tinggi atau masih memerlukan penyesuaian kembali karena terdaat ketidak efisienan anggaran.
Analisis ini biasa disebut dengan analisis efisiensi anggaran. Berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2006, efisiensi meruakan suatu hubungan antara masukan (input) dan keluaran (output), efisiensi merupakan ukuran apakah penggunaan barang dan jasa yang dibeli dan digunakan oleh organisasi perangkat pemerintah untuk mencapai tujuan organisasi perangkat pemerintah data tercapai manfaat tertentu. Efisiensi juga dapat diartikan sebagai gambaran perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima (Yulianti, 2015).
Sehingga analisis efisiensi anggaran merupakan suatu analisis atau penilaian terhadap perbandingan biaya atau anggaran yang di keluarkan dengan manfaat yang diterima. Dalam melakukan analisis efisiendi anggaran, Tulungagung terpilih menjadi daerah yang digunakan sebagai studi kasus. Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di bagian selatan Jawa Timur.
Tulungagung merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di bagian selatan Jawa Timur. Kabupaten ini merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan laut pasifik sehingga memiliki garis pantai yang luas, selain itu Tulungagung juga berda di wilayah lereng Gunung Wilis sehingga Kabupaten Tulungaggung juga memiliki wilayah dataran tinggi yang subur. Seperti Kabupaten lain pada umumnya, Kabupaten Tu;ungagug memiliki beberapa kebijakan prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tulungagung. Penerapan kebijakan prioritas juga diiringi dengan pengalokasian dana atau anggaran untuk setiap pos-pos yang menjadi sasaran kebijakan di Kabupaten Tulungang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis efisiensi suatu anggaran belanja dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDDA) di Kabupaten Tulungagung.
A. Model dan teknik observasi