Tulisan ini ingin menjelaskan bentuk implementasi atau penerapan tata kelola Masjid Agung Kudus Jawa Tengah sebagai rumah ibadah yang ramah terhadap semua golongan masyarakat baik perempuan, kaum disabilitas, anak, dan lansia.
Sebagaimana yang diketahui, Masjid Agung Kudus merupakan salah satu masjid terbesar se-Kabupaten Kudus, letaknya berada di pusat Kabupaten Kudus tepatnya sebelah barat laut Alun-Alun Kabupaten Kudus turut Desa Demaan, Kecamatan Kota.
Atas dasar letaknya yang sangat strategis, menjadikan Masjid Agung Kudus tidak pernah sepi oleh jama'ah justru cenderung makmur baik dari segi kuantitas jama'ah maupun kualitas sarana dan prasana yang memadai. Selain itu juga dari segi manajemen kegiatan, Masjid Agung Kudus memiliki beragam kegiatan rutin yang ter-manage dengan baik.
Hal tersebut tidak terlepas dari pola implementasi pihak Pengurus Masjid Agung Kudus dalam menata dan mengelola rumah ibadah yang mengedepankan kepentingan dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat, sehingga kesan makmur layak ditujukan pada Masjid Agung Kudus.
Kemakmuran Masjid Agung Kudus tentu bisa diteliti menggunakan teori masyarakat cerdas atau Smart Society Theory. Teori tersebut merupakan salah satu komponen dari Smart City selain smart governance, smart branding, smart economy, smart living, dan smart environment.(Rizkinaswara, 2020)
Smart society juga berpengaruh dalam membangun kota cerdas, karena kota cerdas lahir dari masyarakat cerdas. Salah satu kelompok masyarakat cerdas adalah Pengurus Masjid Agung Kudus, karena senantiasa meningkatkan iklim kondusif sesama umat muslim berbasis masjid yang ramah terhadap semua golongan.
Oleh karena itu, fokus penelitian dalam tulisan ini adalah mengukur sejauh mana penataan dan pengelolaan Masjid Agung Kudus dalam mewujudkan rumah ibadah yang ramah masyarakat dalam perspektif Smart Society Theory, sehingga dapat dirumuskan masalah penelitian yakni apa saja bentuk implementasi yang dilakukan oleh Pengurus Masjid Agung Kudus dalam mewujudkan rumah ibadah ramah masyarakat, dan bagaimana implementasi tata kelola Masjid Agung Kudus ramah masyarakat perspektif Smart Society Theory.
Masjid Agung Kudus: Potret Rumah Ibadah Ramah Masyarakat
Perlu diketahui, definisi masyarakat adalah sejumlah manusia yang menjadi satu kesatuan golongan yang saling berhubungan tetap dan memiliki kepentingan yang sama. Masyarakat pun bisa dimaknai sebagai sistem sosial atau kesatuan hidup manusia.(Nurmansyah, 2019)
Artinya, golongan perempuan, anak, lansia, bahkan kaum disabilitas juga termasuk kategori masyarakat. Kedudukan golongan tersebut sama di mata masyarakat sebagai insan yang diwajibkan taat dalam urusan ibadah.