Lihat ke Halaman Asli

Pengimplementasian Pancasila dalam Seni Tari

Diperbarui: 5 Juni 2024   17:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://law.uii.ac.id/blog/tag/departemen-hukum-tata-negara-htn-fh-uii/page/4/

Perjuangan kemerdekaan Indonesia yang dimulai dengan kekalahan penjajah dan dilanjutkan dengan perumusan dasar negara, sungguh luar biasa beratnya. Tentu saja Indonesia mempunyai dasar dan landasan negara Pancasila yang kuat. Jelas sekali bahwa cita-cita besar Pancasila menjadi inspirasi bagi cita-cita dan pilar-pilar yang menjadi landasan bangsa kita dibangun.

Cita-cita Pancasila telah ada dalam diri bangsa Indonesia sebelum dirumuskan dan dikukuhkan menjadi Dasar Filsafat Negara, khususnya berupa nilai-nilai adat dan nilai-nilai sebab-sebab materialis Pancasila. Pancasila karenanya menjadi ruh bangsa Indonesia. Identitas nasional Indonesia adalah Pancasila. Namun, banyak masyarakat yang lalai atau lalai dalam meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak orang saat ini bertanya-tanya apakah Pancasila bukanlah representasi jelas identitas nasional Indonesia dan bukan diciptakan oleh orang Indonesia sendiri. Berbagai fenomena menjadi penyebab hilangnya nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat modern. Akibatnya sering terjadi perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Hilangnya sosialisasi nilai-nilai Pancasila di masyarakat, rendahnya kesadaran akan penerapan prinsip-prinsip tersebut, dan faktor-faktor lain turut menyebabkan runtuhnya cita-cita Pancasila.

Oleh karena itu, tidak boleh ada pertentangan antara kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan sikap atau perbuatan yang memusuhi agama atau Tuhan Yang Maha Esa dalam negara Indonesia. Artinya, tidak seorang pun boleh meremehkan pentingnya agama dan cita-cita ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya dengan pemahaman terhadap konsep Ketuhanan Yang Maha Esa hendaknya terwujud dan dibina kerukunan dalam kehidupan beragama, serta kehidupan yang penuh toleransi dalam parameter yang ditetapkan atau sesuai dengan ajaran agama. masing-masing agama, guna mencapai ketenangan dan ketentraman dalam kehidupan beragama.

Sila kedua menegaskan bahwa semua manusia diciptakan sama, dengan hak dan kewajiban yang sama. Saling mencintai sebagai sesama manusia, menumbuhkan sikap toleran, dan tidak memperlakukan orang secara sewenang-wenang Bangsa Indonesia harus menumbuhkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Negara harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, senang melakukan kegiatan kemanusiaan, dan bersedia membela kebenaran dan keadilan.

Sila ketiga bertujuan untuk menjaga persatuan dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, rela berkorban demi bangsa dan negara, cinta tanah air, bangga menjadi bagian dari Indonesia, memajukan pergaulan untuk bangsa. demi persatuan dan kesatuan bangsa adalah Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kerangka keberagaman, persatuan adalah harga mati bagi Indonesia, tidak boleh ada seorang pun yang memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan dan cara apapun.

Sila keempat mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat, tidak memaksakan kehendak kepada orang lain, mengutamakan budaya konsultasi atau pertimbangan dalam pengambilan keputusan bersama, mempertimbangkan secara matang hingga tercapai. konsensus atau konsensus yang penuh kekerabatan. .

Seluruh rakyat Indonesia harus menyuarakan pendapatnya tanpa membungkamnya dengan menutup ruang demokrasi. Tentunya hal ini memerlukan komitmen yang kuat dari para penyelenggara persatuan NKRI dan Bangsa Indonesia untuk secara bertahap menuju pada kondisi ideal yang dituangkan dalam prinsip-prinsip yang terkandung di dunia. hukum pancasila bagi impian atau cita-cita tersebut. pejuang kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

Terakhir, sila kelima yang bertujuan untuk berlaku adil terhadap orang lain, menghargai hak orang lain, menolong orang lain, menghargai orang lain, berbuat yang bermanfaat bagi masyarakat dan demi kebaikan bersama.

Semua orang harus menghormati supremasi hukum yang adil dan buta untuk menjamin kebahagiaan masyarakat secara adil dan setara. Sebagai ideologi nasional, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan ditemukan dan diambil dari khazanah spiritual, moral, dan budaya negara. bangsa Indonesia sendiri, bukan dari keyakinan ideologi sekelompok orang. masyarakat tetapi merupakan hasil diskusi dan konsensus masyarakat. Dengan demikian, Pancasila merupakan ideologi yang berpikiran terbuka, karena digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan bukan diciptakan oleh negara. Dan Pancasila adalah milik seluruh bangsa Indonesia, karena masyarakat Indonesia memandang individualitasnya pada Pancasila itu sendiri sebagai ideologinya.

Negara ini patut bangga memiliki Pancasila. Pancasila harus menjadi pedoman dalam mengelola negara. Oleh karena itu, pembangunan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan dan berjiwa nilai-nilai Pancasila, bukan sekedar nilai demokrasi. Pancasila merupakan tolok ukur dan pedoman yang menentukan arah perkembangan demokrasi Indonesia, bukan sebaliknya. Demokrasi dibangun sebagai demokrasi yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, demi kemaslahatan umat manusia yang adil dan beradab, memperkokoh persatuan Indonesia, berdasarkan demokrasi terpimpin dengan hikmah hikmah dalam musyawarah perwakilan, serta demi tercapainya aspirasi, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, untuk menjadi bangsa yang besar harus mengamalkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, karena Pancasila adalah milik kita semua.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline