Lihat ke Halaman Asli

Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember

Diperbarui: 20 Desember 2023   08:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Program Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember dilaksanakan oleh mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember Jawa Timur yaitu terdiri dari 20 Anggota Kelompok Magang selama kurun waktu kurang lebih 1 (satu) semester atau 4 bulan.

Sambutan Kajari dan Kepala Seksi serta pembagian Kelompok

Kelompok Magang MBKM di Kejaksaan Negeri Jember ini dibimbing oleh dosen pembimbing yaitu Ibu Rosita. Dalam masa Magang MBKM terbagi menjadi beberapa kelompok, kelompok kami mengikuti beberapa kegiatan yang ada pada Kejaksaan Negeri Jember.

Kegiatan MBKM pada Kejaksaan Negeri Jember diantara lain seperti Berdiskusi bersama Jaksa-jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Jember, mengikuti proses persidangan di Pengadilan, mengikuti proses Tahap 2 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara bersama dengan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, dan mengikuti proses pelayanan pemusnahan barang bukti.

Dalam kegiatan awal, Magang MBKM kami diberikan berbagai arahan ilmu mengenai Kejaksaan, pengalaman dalam berkarir, dan juga mengenai kasus pada bidang Tindak Pidana Umum maupun Khusus ini dengan dibimbing oleh Bapak R. Yuri Andina Putra , S.H, selaku Jaksa yang ada pada bidang Intelejen.

Kelompok Magang MBKM kami juga diberikan arahan ilmu pengetahuan dan diajak olehBapak R. Yuri Andina Putra , S.H. untuk mengikuti proses Persidangan di Pengadilan Negeri Jember dan Proses Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Jember mengenai perkara Pencabulan, Pencurian, Kekerasan Seksual terhadap anak, dan lain sebagainya di Kejaksaan Negeri Jember.

Selama magang di Kejari Jember, Kami tidak hanya mempelari bidang pidana saja, tetapi juga di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Mungkin tidak banyak yang tahu bahwa yang ditegaskan dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Kejaksaan Negeri mempunyai tugas dan wewenang juga dalam bidang perdata yang dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline