Sadar atau tidak, sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan 7 KPU Daerah yang kini sedang dalam tahapan perpanjangan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015, telah terjebak oleh Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang langsung ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 449/KPU/VIII/2015.
SE itu dibuat setelah KPU RI mengikuti rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang atau membuka kembali pendaftaran pasangan calon bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota di 7 (tujuh) kabupaten/kota yang ketika itu hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
Tujuh kabupaten dan kota itu adalah Kabupaten Blitar, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, dan terakhir Kota Surabaya.
Dalam surat itu pula, KPU meminta agar KPU di 7 kabupaten/kota mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pilkada di daerah masing-masing serta mengubah keputusan tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada, dengan menyusun kembali tahapan lanjutan.
Namun, meski diminta mengatur ulang tahapan, ada catatan bahwa pemungutan suara tetap harus digelar pada 9 Desember 2015. Pendaftaran pasangan calon ini digelar selama tiga hari, yakni pada Minggu-Selasa, 9-11 Agustus 2015. Ketujuh KPU Daerah itu kemudian membuat SK baru tentang dibukanya kembali pendaftaran pencalonan.
Termasuk yang dilakukan KPU Kota Surabaya. Menindaklajuti SE 449 itu, KPU Surabaya mengeluarkan Keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 127/KPU-Kota.014.329945/VIII/2015 tentang Pembukaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon Untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya Tahun 2015. Sosialisasi pun telah dilakukan KPU Surabaya kepada parpol.
Munculnya Rekomendasi Bawaslu tersebut, setelah ada rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor pada 5 Agustus 2015. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk kembali membuka masa pendaftaran bagi pasangan bakal calon di 7 daerah yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak Tahun 2015.
Rekomendasi Bawaslu tersebut diterbitkan setelah Presiden Jokowi memutuskan tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menyikapi nasib 7 daerah tersebut.
"Masih ada celah yang bisa digunakan KPU untuk memberikan kesempatan kepada partai politik di 7 daerah untuk mengajukan pasangan bakal calon tambahan,” kata Ketua Bawaslu Muhammad pada 5 Agustus 2015.
Menurut Muhammad, rekomendasi ini disampaikan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pilkada serentak. KPU dianggap perlu mengakomodir hak politik warga negara.