Lihat ke Halaman Asli

Mochamad Toha

Kini bekerja di Forum News Network

Jika Pilwali Surabaya Ditunda, Berarti Parpol Lain Tidak Siap!

Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bayang-bayang pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pada 2015 bakal ditunda, terlihat dari tidak adanya pasangan calon lainnya yang mendaftarkan diri hingga masa pendaftaran berakhir pada Selasa, 28 Juli 2015. Selama 3 hari masa pendaftaran (26-28 Juli 2015) itu hanya ada satu pasangan calon saja: Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.

Adalah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengusung Risma-Wisnu menjadi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya pertama yang mendaftar di KPU Kota Surabaya, pada Minggu, 26 Juli 2015. Keduanya adalah pasangan calon petahana yang kini masih menjabat Walikota dan Wakil Walikota Surabaya hingga 20 September 2015. 

Pada penyampaian visi dan misinya, calon petahana ini mengungkapkan akan menitikberatkan program-programnya ke depan untuk pengembangan sumber daya manusia di Surabaya. Ia juga akan terus meningkatkan pembangunan pelabuhan serta pengalokasian gas elpiji yang lebih merata kepada seluruh masyarakat Surabaya.

Di Surabaya, PDI-P memang menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon sendiri, karena menguasai 15 kursi pada Pemilihan Legislatif 2014 lalu. Pendaftaran pasangan calon tersebut diterima oleh KPU Kota Surabaya. 

Berkas pendaftaran yang diserahkan Risma-Wisnu sudah memenuhi syarat verifikasi. KPU Kota Surabaya sudah siapkan desk penerimaan pendaftaran selama 3 hari mulai tanggal 26 sampai dengan 28 Juli 2015. Namun, hingga berakhirnya masa pendaftaran, belum ada pasangan calon lainnya yang mendaftar. 

Karena belum ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang. Ini mengacu pada Surat Edaran Ketua KPU RI nomor 403/KPU/VII/2015 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran, maka sebelum pendaftaran pasangan calon dibuka kembali, KPU Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari.

Sosialisasi perpanjangan dilakukan mulai Rabu hingga Jum’at, 29-31 Juli 2015. Pada Kamis, 30 Jul 2015, KPU Kota Surabaya juga mengundang seluruh partai politik di Kota Surabaya yang mempunyai perwakilan di DPRD Kota Surabaya. 

Sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada partai politik, di masa pendaftaran pertama, hanya ada 1 pasangan calon yang mendaftar. Dengan demikian, KPU memberikan kesempatan kepada partai politik ataupun gabungan partai politik, untuk bisa mendaftarkan pasangan calonnya.

Setelah sosialisasi selesai, pendaftaran akan dilakukan kembali selama 3 hari, pada 1-3 Agustus 2015. Berdasarkan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 disebutkan, jika calon kepala daerah tetap hanya satu (calon tunggal) setelah perpanjangan pendaftaran 3 hari, maka seluruh tahapan dihentikan dan ditunda pada pilkada serentak berikutnya pada 2017.

Pada pasal 89 ayat 1 PKPU 12/2015 berbunyi: “Dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran pasangan calon hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon atau tidak ada pasangan calon yang mendaftar, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 (tiga) hari”.

Dalam Pemilu Legislatif 2014, PDIP mendapatkan 15 kursi di DPRD Kota Surabaya. Sedangkan Partai Demokrat 6 kursi. PKB, Gerindra dan PKS, sama-sama 5 kursi. Partai Golkar sama dengan PAN: 4 kursi, Hanura 3 kursi, Nasdem 2 kursi dan PPP 1 kursi. Untuk dua partai yakni PBB dan PKPI tidak mendapatkan wakil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline