Lihat ke Halaman Asli

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 3 Bulan Terakhir

Diperbarui: 29 Desember 2018   15:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 3 Bulan Terakhir | dokpri

Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi  periode selama tiga bulan terakhir terhitung dari bulan Oktober sampai Desember 2018. Jenis narkoba yang dimusnahkan berupa sabu, pil ekstasi, dan juga bahan-bahan serbuk pembuat sabu. Total keseluruhan  senilai Rp. 66.006.250.000,-.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Hengki Haryadi, SIK, MH menjelaskan Barang bukti Narkoba hasil operasi tiga bulan terakhir| dokpri

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH didampingi Walikota Jakarta Barat Drs. Rustam Effendi, M.Si dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dr. Petrus Yustian Jaya, Kepala Pengadilan Jakarta Barat Sugiarto, SH, Dandim 0503/JB Letkol Kav. Andre Henry Masengi, mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini (28/12/2018) adalah hasil operasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat selama 3 bulan terakhir dalam mengungkap 8 kasus dan mengamankan tersangka 14 orang.

"Hari ini kita musnahkan narkoba antaranya 40.260 gram (40,2 Kg), 22.635 butir pil ekstasi, dan 10.000 butir bahan-bahan serbuk pembuat sabu," ungkap Kombes Hengki, Jumat (28/12/2018).

Pemusnahan barang bukti itu juga, kata Hengki,  menghadirkan delapan tersangka narkoba dan disaksikan oleh BNN, Kejari Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Operasi 3 Bulan Terakhir | dokpri

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan. Ini merupakan upaya dan bukti nyata dari Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan Kejaksaan untuk memberantas peredaran narkoba," katanya.

Dari delapan orang tersangka yang diamankan terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURi No 35 tahun 2009 tentang narkotika. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline