Lihat ke Halaman Asli

Tegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2007, Kecamatan Gropet Jakarta Barat Lakukan Penertiban PKL

Diperbarui: 28 November 2018   15:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hasil penertiban diangkut menggunakan truk Lingkungan Hidup (dokpri)

JAKARTA BARAT - Dalam rangka menegakkan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 dan menciptakan lingkungan yang bersih, Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) melakukan penertiban lapak pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang Jalan Kali Sekretaris RW 07 Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (28/11/2018).

Kasipemtrantib Kec. Gropet Imbang Santoso saat memimpin apel penertiban (dokpri)

Menurut Kasie Pemerintahan Ketentraman & Ketertiban (Kasie Pemtrantib) Kecamatan Gropet Imbang Santoso, S.Sos, pelaksanaan penertiban dilakukan demi menegakkan Perda No. 8 Tahun 2007 dan sudah melalui tahapan prosedural.

"Penertiban dilakukan mengingat kegiatan PKL liar tersebut sudah berjalan tidak bagus/tidak tertib. Dan Kami sudah melalui tahapan prosedural secara persuasif yakni dengan melayangkan Surat Peringatan (SP), SP1, SP2 dan SP3", ucap Kasipemtrantib Kecamatan Gropet Imbang Santoso saat memimpin langsung apel dan penertiban.

"Diharapkan masyarakat taat aturan. Terutama Perda 8 th 2007", tambahnya.

Aparat Satpol PP & Dishub saat apel penertiban (dokpri)

Dalam pelaksanaan penertiban tersebut mengerahkan Tiga Pilar yaitu dari Pemerintah Kecamatan Grogol Petamburan, Pemerintah Kelurahan Tanjung Duren Utara,  unsur TNI Koramil 03/GP, Polri Polsek Tanjung Duren, Satpol PP, Dishub, Satpel Lingkungan Hidup serta PPSU Kelurahan Tanjung Duren Utara.

Hasil penertiban diangkut menggunakan truk Lingkungan Hidup (dokpri)

Sementara itu di tempat yang sama, Kasipemtrantib Kelurahan Tanjung Duren Utara Abdul Rosyid, S.STP juga mengutarakan hal senada dalam penertiban ini dilakukan guna menegakkan Perda No. 8 Tahun 2007.

"Secara keseluruhan penertiban di Jalan Kali Sekretaris, guna penegakan Perda No. 8 tahun 2007, tentang ketertiban umum di wilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara khususnya di lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat untuk berjualan barang bekas diatas trotoar", ungkap Abdul Rosyid

"Selain penegakan Perda No. 8 tahun 2007 pada lokasi tersebut, Kelurahan Tanjung Duren Utara memiliki niatan terciptanya lingkungan yang bersih, tertib dan nyaman bagi masyarakat", pungkasnya.

Hasil penertiban diangkut menggunakan truk satpol PP (dokpri)

Hasil Penertiban langsung diangkut 1 truk Pol PP dan 1 Truk Lingkungan Hidup. Kegiatan penertiban berlangsung tertib, aman dan lancar.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline