Lihat ke Halaman Asli

Rampas Kalung Korban, Dua Pria di Tambora Dicokok Polisi

Diperbarui: 16 Juli 2018   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kedua pelaku MF & AI

Nasib naas dialami dua pelaku jambret di Tambora. Pasalnya,  MF alias BL (23) dan AI alias BK (21) ditangkap polisi akibat perbuatannya merampas kalung korban (Then Chan Fung) di Jalan KH. Moh. Mansyur, Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu (14/07) pagi.

Barang Bukti

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manosoh, SH, MH melalui Kanit Reskrim AKP. Supriyatin menerangkan, dua pelaku jambret tak berkutik saat ditangkap oleh team pemburu preman bersama tim buser Polsek Tambora yang sedang observasi wilayah yang sebelumnya diteriaki dan dikejar warga setelah kedapatan merampas kalung milik korban.

"Pelaku berhasil kita tangkap setelah diteriaki korbannya yang langsung dikejar warga setempat," terang Supriyatin, Senin (16/07/2018)

Lebih lanjut Supriyatin menjelaskan, menurut keterangannya, pada Sabtu (16/07) pagi, korban yang selesai belanja dengan menggunakan sepeda motor beranjak pulang, saat korban berhenti di persimpangan, tiba-tiba datang dua orang pelaku dari arah samping kiri korban dengan mengendari sepeda motor dan langsung memepet motor korban.

"Pelaku MF yang posisinya dibonceng, langsung merampas kalung emas milik korban yang sedang dipakai di leher korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Tambora

Supriyatin menambahkan, kedua pelaku pun melarikan diri. Sementara korban yang mengetahui kalungnya dirampas, spontan meneriaki sehingga mengundang warga setempat yang langsung mengejar pelaku. Panik akan teriakan korban dan pengejaran warga, sepeda motor yang dikendarai pelaku pun terjatuh

"Pelaku ini panik, mereka langsung kabur meninggalkan motornya lalu masuk ke dalam angkot, sehingga pelaku dapat diamankan oleh team Pemburu preman dan buser Reskrim saat melakukan patroli gabungan bersama warga," tambah Supriyatin.

Barang Bukti

Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolsek Tambora bersama barang bukti selembar surat pembelian kalung emas, dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah B-4410-BJR. Kedua pelaku yang merupakan warga Tambora ini bakal dapat ancaman Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.

"Saat ini kita masih mintai keterangan terhadap kedua pelaku yang diamankan, apakah pelaku ini masuk sindikat tenda orange atau bukan masih kita dalami," tandasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline