Lihat ke Halaman Asli

10 Hari Jadi DPO, Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kalideres

Diperbarui: 7 Juli 2018   21:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

AG alias PD tersangka pelaku curas

10 Hari Jadi DPO, Pelaku Curas Dibekuk Polsek Kalideres

Jakarta Barat,

Setelah sempat melarikan diri dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sepuluh hari, akhirnya jajaran Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) AG alias PD ditempat persembunyiannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (06/07) malam.

Barang bukti sepeda motor

Kapolsek kalideres Kompol Pius Ponggeng SH membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang berdasarkan laporan korban (Hok Kian). Pius mengatakan, sempat terjadi perlawanan saat akan ditangkap, namun AG tak berkutik setelah petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Iya,  kita berhasil membekuk satu lagi  pelaku curas yang sempat masuk dalam DPO. Berdasarkan informasi yang kita terima, akhirnya kita lakukan penggerebekan di daerah Ciputat," Kata Kompol Pius, Sabtu (07/07/18).

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AG bermula pada  hari selasa (26/06) sekira pukul 21.00 WIB. Kala itu korban (Hok Kian) bersama temannya sedang duduk di Longman cafe sambil memegang HP untuk bermain game.

Barang bukti sepeda motor

Tiba-tiba Handphone yang sedang dipegang korban diambil secara paksa dengan cara dirampas oleh dua orang  pelaku (SD dan AG) dari belakang korban menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung tancap gas.

Korban yang mengetahui handpone miliknya dirampas, langsung berteriak memberitahukan kepada temannya yang langsung melakukan pengejaran.

Di saat bersamaan, anggota Reskrim Polsek kalideres yang sedang melakukan observasi wilayah mendengar teriakan tersebut langsung ikut melakukan pengejaran, pada saat dikejar pelaku (SD)  terjatuh yang  akhirnya ditangkap dan  diamankan petugas, sementara AG berhasil melarikan diri.

"Kedua pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti satu unit Handpone Merk Samsung dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino. Untuk tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," Jelasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline