Lihat ke Halaman Asli

Kurang Dari Satu Jam, Polsek Kembangan Jakarta Barat Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tempat Berbeda

Diperbarui: 3 Juli 2018   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua pengedar sabu yang diringkus Polsek Kembangan Jakarta Barat

Kurang Dari Satu Jam, Polsek Kembangan Jakarta Barat Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu Di Tempat Berbeda

Kembangan-Jakarta Barat,

Kerja keras anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membuahkan hasil dan patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu Jam dua pengedar narkotika jenis sabu tak berkutik saat dibekuk. Dua orang itu diketahui berinisial IR (31) dan MG (20), mereka ditangkap di tempat yang berbeda, Jumat (29/06) lalu.

Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi SH mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pengedar tersebut tak luput adanya laporan masyarakat yang sudah geram lantaran di tempat pelaku tertangkap sering dijadikan transaksi barang haram.

"Masyarakat sekitar sudah geram terhadap perilaku tersangka yang sering mengedarkan narkoba di tempatnya," Ungkap Supriyadi, Selasa 03/07/18).

Barang Bukti

Diketahui, Kata Kanit Reskrim Polsek kembangan iptu Dimitri Mahendra Sik,  tersangka IR diringkus dirumahnya di Jalan Batuceper Selatan,  Batu Ceper Kota Tangerang. Polisi yang dari awal sudah menyelidiki  tersangka langsung meringkus IR.

"Dari penggeledahan terhadap tersangka IR petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,58 gram siap edar," Katanya.

Tak hanya sampai di situ, lanjut Supriyadi, anggota yang dipimpin langsung Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman SH langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku yang diamankan.

Petugas kembali menangkap tersangka tersangka MG di Jalan Ki Hajar Dewantoro Semanan, Kalideres Jakarta Barat. 

Barang Bukti

"Petugas melakukan Undercover terhadap MG. Dari tangan tersangka ditemukan sabu seberat 0,58 gram," Katanya

Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114  ayat (1) Sub 112 ayat  (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku yang diamankan guna mengetahui asal barang haram itu didapat.

"Kita masih telusuri dari mana mereka (tersangka) mendapati barang haram itu," Katanya menyudahi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline