Pada era globalisasi ini banyak sekali kasus kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia. Salah satu pelanggaran tersebut yaitu banyak pegawai yang tidak digaji namun ia harus bekerja.
Dalam pandangan islam hal tersebut sangat dilarang, dalam beberapa hadis Rasulullah Saw. Telah dijelaskan Dengan sangat jelas bagaimana etika dalam bekerja.
( )
"Dari Abdullah bin Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Dalam hadis ini di jelaskan agar kita memberi upah kepada pekerja dan hendaknya upah tersebut diberikan secepatnya dan tidak berlarut-larut dalam memberikan upah kepada pekerja karna jika berlarut-larut memberikan upah dikhawatirkan pekerja tersebut membutuhkan upah yang dari hasil keringatnya. Hadis diatas juga sudah jelas mengerangkan bahwa memberi upah kepada seorang pekerja itu adalah kewajiban, namun sekarang ini banyak sekali para pekerja yang tidak mendapatkan haknya setelah selesai melakukan pekerjaan. Dalam islam hal tersebut sangat tidak di perbolehkan bahkan Allah memerangi golonan orang-orang yang tidak memberikan upah kepada para pekerja, sebagaimana diterangkan dalam hadis qudsi berikut:
( ).
"Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda:"Allah SWT berfirman: Ada tiga golongan (orang) yang Aku (Allah) musuhi (perangi) pada hari qiyamat,seseorang yang bersumpah (memberi gaji) atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan harganya (hasil penjualannya) dan seseorang yang mempekerjakan pekerja kemudian pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya." (HR. Bukhari).
Sudah sangat jelas dalam hadis qudsi diatas terdapat 3 larangan dalam dunia pekerjaan:
1.Orang yang bersumpah dengan nama Allah untuk memberi gaji namun ia ingkar dalam memberi gaji kepada pekerja.
2.Orang yang menjual orang yang merdeka lalu ia memakan harganya(hasil penjualannya).