Lihat ke Halaman Asli

Mengapa Gigi yang Sakit Tidak Boleh Dicabut?

Diperbarui: 20 April 2021   15:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi sakit gigi (Sumber: www.shutterstock.com)

Kebanyakan pasien yang sakit gigi yang datang ke Puskesmas, Rumah Sakit ataupun Praktek Gigi ingin giginya yang sakit untuk langsung dicabut. 

Alasan utamanya adalah agar gigi tersebut tidak sakit kembali. Cabut gigi adalah tindakan untuk mencabut gigi dari gusi.

Pencabutan gigi dikatakan ideal jika dalam pelaksaannya tidak disertai rasa sakit, trauma yang terjadi pada jaringan sekitar gigi seminimal mungkin, luka pencabutan dapat sembuh secara normal dan tidak menimbulkan permasalahan pasca pencabutan. Tindakan cabut gigi biasanya dilakukan pada gigi yang bermasalah dan tidak bisa diperbaiki lagi.

Saat gigi pasien sedang sakit biasanyan baik Dokter Gigi akan menolak untuk melakukan pencabutan dan lebih memilih untuk memberikan obat yang dalam bahasa medisnya premedikasi dan meminta pasien tersebut datang kembali saat gigi yang sakit sudah sembuh.

Saat gigi sudah sembuh lah Dokter Gigi akan mencabut atau menambal gigi tersebut (bila gigi masih dalam keadaan bisa dipertahankan). Bukan tidak mungkin ada pasien yang ngeyel dan memaksa Dokter Gigi untuk tetap mencabut giginya yang sakit. 

Bahkan ada pasien yang berbohong dengan berpura-pura giginya sudah tidak sakit karena tahu jika dalam keadaan sakit giginya tidak akan dicabut.

Namun pada beberapa kasus tertentu, cabut gigi saat sakit bisa diperlukan untuk menghilangkan sumber infeksi, tindakan ini harus dilakukan sesegera mungkin bila gigi tersebut memang diindikasikan menjadi sumber infeksi. 

Syarat cabut gigi saat sakit dapat dilakukan apabila perawatan saraf (endodontik) sudah bukan lagi menjadi indikasi dan tentunya hal ini setelah didiagnosa secara detil oleh Dokter Gigi.

Tindakan cabut gigi  terlebih dahulu dilakukan pembiusan pada pasien, biasanya bius lokal. Jika gigi tidak terhalang gusi pencabutan bisa dilakukan tanpa melalui pembedahan. 

Sedangkan bila mahkota gigi tidak terlihat akibat patah atau tumbuh miring menekan gigi di sebelahnya (impaksi), dibutuhkan tindakan operasi cabut gigi (odontektomi). Berikut ada beberapa indikasi yang dibolehkan untuk pencabutan gigi :

  1. Gigi berlubang yang tidak bisa lagi diperbaiki.
  2. Gigi goyang disertai infeksi seperti infeksi gusi atau abses gigi.
  3. Posisi gigi yang tidak normal, bisa menumpuk, tidak rata atau miring dan menyebabkan luka ke jaringan pipi.
  4. Infeksi gigi.
  5. Gigi rusak karena luka serius.
  6. Gigi yang berada pada jaringan tidak normal, seperti berada di garis patah tulang rahang.

Dari indikasi di atas tidak ada yang membolehkan dilakukan pencabutan ketika masih sakit. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline