Lihat ke Halaman Asli

MOCHAMAD FAUJAN NUR AKBAR

Universitas Pendidikan Indonesia

KKNT UPI 2022: Presentase Jumlah Perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Perangkat Desa di Kelurahan Hegarmanah

Diperbarui: 4 Agustus 2022   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendekatan dan bimbingan dengan DPL (Dokpri)

Kuliah Kerja Nyata tentunya tidak asing lagi ditelinga mahasiswa. Umumnya KKN menjadi salah satu syarat mahasiswa untuk lulus. Tapi esensi dari KKN tersebut tidak hanya sebagai syarat lulus saja. Perguruan Tinggi selayaknya melahirkan para pemuda atau orang-orang terpelajar yang memiliki semangat tinggi, pemikiran yang kreatif, mandiri, inovatif agar dapat membangun bangsa di berbagai sektor sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Mahasiswa adalah harapan besar bangsa ini dan diharapkan mampu tumbuh, berkembang, dan menjadi harapan masa depan bangsa.

Mochamad Faujan Nur Akbar sebagai salah satu Mahasiswa UPI turut melaksanakan kegiatan KKN Tematik UPI yang berlokasi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung dengan kurun waktu 1 bulan terhitung mulai dari 11 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022. Tema yang diangkat yaitu, Desa Ramah Perempuan. Program kerja yang saya rancang yaitu terkait "Presentase Jumlah Perempuan di Badan Desa (BPD) Dan Perangkat Desa" dengan DPL (Dosen Pembimbing Lapangan) Bapak Oce Ridwanudin,S.E.,M.M 

Setiap warga di Desa mesti tahu kalau di desanya ada lembaga BPD dari unsur keterwakilan masyarakat desanya. Mereka harus belajar dengan baik terkait regulasi, perencanaan, hingga pengawasan baik aspek kelembagaan maupun aspek pengamggaran dan memastikan desanya untuk tetap berkembang dan aggaran di desanya tepat sasaran.

Sebuah keterwakilan Perempuan pada parlemen Desa atau dikenal dengan Badan Permusyawaratan Desa telah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Hegarmanah, hal ini menandakan bahwa pihak Kelurahan Hegarmanah melaksanakan regulasi yang ada Sesuai dengan aturan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

BPD adalah Badan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Ini artinya tugas BPD sangatlah strategis dalam menentukan kemajuan desanya.

Pada Hari Jumat 8 Juli 2022 Bersama rekan-rekan KKN Kelompok 35 melakukan pertemuan dengan bapak DPL untuk Pemilihan kelompok kecil berdasarkan kelurahan,Pemilihan koordinator kelompok ,Pembahasan mengenai tugas luaran Pembahasan mengenai point dari tema yang diangkat .

Pendekatan, Penerimaan, serta Koordinasi dengan Pihak Kelurahan yang didampingi DPL  13 juli 2022 (Dokpri)

Momentum penting inilah, menjadikan DINAS Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pekalongan mengundang keterwakilan BPD Perempuan untuk diberikan peningkatan kapasitas terutama dalam Anggaran Responsip Gender dan Bagaimana Pengarustamaan Gender dengan desa menerima dana desa yang bersumber dari APBN.

Mengurusi perizinan KKN Tematik UPI ke Kesbangpol dalam rangka menindaklanjuti Persetujuan Pelaksanaan KKN di Kelurahan (Hegarmanah/ Ciumbuleuit) 14 juli 2022 (Dokpri)

Kenapa Keterwakilan BPD harus ada Perempuan

Pada permendagri No. 110 tahun 2016 tentang BPD disebutkan bahwa (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Ke (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Ke (3) Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa. Ke (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Diperjelas kembali pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pengisian keanggotaan BPD dilakukan melalui:
a. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah; dan 

b. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan
perempuan. Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline