Lihat ke Halaman Asli

Mochamad Adli Yoga

Mahasiswa Mercu Buana (43120010055)

Memahami Pentingnya Keadilan dalam Bisnis dan Apa Saja Hak-hak yang Didapatkan Para Pekerja

Diperbarui: 29 Maret 2022   21:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanggung jawab perusahaan  erat kaitannya dengan penerapan keadilan di masyarakat pada umumnya dan bisnis pada khususnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan menyangkut timbal balik praktik bisnis, terutama bisnis yang baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan beretika akan membawa keadilan bagi masyarakat.

Pemerataan adalah  sikap  tidak memihak atau adil yang menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan bagian dan kapasitasnya dalam berbagai cara, sehingga tidak adil terlepas dari kemampuannya. Sementara keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, keadilan ada dalam keselarasan atau keselarasan yang mengandung hak dan kewajiban.

Dengan demikian, keadilan akan tercipta jika setiap orang mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajiban tersebut.  Menurut Adam Smith, keadilan bersifat komutatif, yaitu  hubungan yang setara, seimbang, dan serasi antara satu orang dengan orang lain. Jika ada ketidakadilan, itu karena hubungan  manusia lumpuh karena kesetaraan  terganggu. Oleh karena itu, keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang harus dihormati oleh setiap bisnis.

Dari sisi partisipasi sosial, tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan penciptaan atau peningkatan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata untuk membentuk wajah perusahaan yang baik dan semakin beretika. Hak-hak buruh penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja mereka, yang secara khusus mengharuskan semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.

Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan dan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi yang tidak wajar. Hak-hak buruh diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU No. 13 tahun 2003. Berikut ini adalah hak-hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003: 

1. Hak dasar untuk mendapatkan upah  layak. 

2. Hak untuk menerima kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.

3. Hak atas pelatihan profesional untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan profesional.

4. Hak untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tujuh jam sehari selama enam hari kerja seminggu atau delapan jam sehari selama lima hari kerja seminggu.

5. Hak untuk dipekerjakan.

6. Hak atas perlindungan  kesehatan dan keselamatan kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline