Tanggung jawab perusahaan erat kaitannya dengan penerapan keadilan di masyarakat pada umumnya dan bisnis pada khususnya. Tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Keadilan menyangkut timbal balik praktik bisnis, terutama bisnis yang baik dan etis. Karena bisnis yang baik dan beretika akan membawa keadilan bagi masyarakat.
Pemerataan adalah sikap tidak memihak atau adil yang menempatkan sesuatu pada tempatnya sesuai dengan bagian dan kapasitasnya dalam berbagai cara, sehingga tidak adil terlepas dari kemampuannya. Sementara keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban, keadilan ada dalam keselarasan atau keselarasan yang mengandung hak dan kewajiban.
Dengan demikian, keadilan akan tercipta jika setiap orang mendapatkan haknya setelah memenuhi kewajiban tersebut. Menurut Adam Smith, keadilan bersifat komutatif, yaitu hubungan yang setara, seimbang, dan serasi antara satu orang dengan orang lain. Jika ada ketidakadilan, itu karena hubungan manusia lumpuh karena kesetaraan terganggu. Oleh karena itu, keadilan dalam bisnis adalah sesuatu yang harus dihormati oleh setiap bisnis.
Dari sisi partisipasi sosial, tanggung jawab sosial perusahaan terkait langsung dengan penciptaan atau peningkatan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata untuk membentuk wajah perusahaan yang baik dan semakin beretika. Hak-hak buruh penting bagi pekerja dan perusahaan dalam perjanjian kerja mereka, yang secara khusus mengharuskan semua pekerja diperlakukan sesuai dengan haknya masing-masing.
Baik sebagai pekerja maupun sebagai manusia, mereka tidak boleh dirugikan dan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi yang tidak wajar. Hak-hak buruh diatur dalam UU Ketenagakerjaan atau UU No. 13 tahun 2003. Berikut ini adalah hak-hak pekerja dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003:
1. Hak dasar untuk mendapatkan upah layak.
2. Hak untuk menerima kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi.
3. Hak atas pelatihan profesional untuk meningkatkan dan mengembangkan keterampilan profesional.
4. Hak untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tujuh jam sehari selama enam hari kerja seminggu atau delapan jam sehari selama lima hari kerja seminggu.
5. Hak untuk dipekerjakan.
6. Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.