Pandeglang - Dengan diberlakukannya Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nmor 15 tahun 2015.
Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TNI/Polri dan Dishub melakukan giat penertiban para Pegadang di wilayah Pandeglang dan khususnya seputar Alun-alun untuk membendung laju kenaikan angka positif virus corona atau Covid-19 agar tidak terjadi kerumunan.
Sehingga dilakukan pmadaman Penerangan Jalan Umum (P J U) dan penyekatan. Hal itu disampakan Kepala Bidang Linmas pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pandeglang, Hajah Ida kepada media, Minggu (12/7/2021).
Ida pada kesempatan itu menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan Protokol Kesehatan (Prokes) kopid 19 agar wilayah Pandeglang penyebaran virus korona dapat diminalisir.
Sedangkan salah seorang pedagang kaki lima di seputar Alun-alun Pandeglang Soleh menyatakan, pihaknya mengaku sangat berpengaruh pada menurunya penghasilan ekonomi dengan adanya penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan di wilayah Pandeglang, terutama adanya pemadaman PJU diseputar alun-alun Pandeglang tersebut. (Dan)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H