Lihat ke Halaman Asli

Pejalan

Berjuang

Perlindungan terhadap Wartawan Pers Lepas

Diperbarui: 1 Juli 2024   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis Moch nur ihsan aktifis pemuda Bangkalan 

Perlindungan terhadap wartawan pers lepas 

perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau jamak disebut wartawan lepas ( freelance ) dan merumuskan konstruksi hukum perlindungan bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers di era industri 4.0.

“Dengan teknologi digital, seseorang dapat dengan mudah membuat suatu media platform. Memang ada sebagian yang hanya bertujuan untuk mendapatkan uang. Tapi banyak dari mereka yang bekerja atas kecintaan mereka pada dunia jurnalistik

Menelaah Perlunya Perlindungan Hukum Wartawan Lepas

Amanat UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers rupanya belum melindungi hak-hak wartawan lepas. Perubahan harus segera dilakukan.

untuk membaca

Amar putusan Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, memvonis kurungan tiga bulan 15 hari pada mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi.  Diananta melaporkan atas peluncuran berita berjudul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel".

menyebut Diananta dikenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berbunyi: “ Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ”.

Dosen Jurnalistik Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Budi Santoso, S.Sos., M.Si., dalam risetnya yang berjudul “Konstruksi Perlindungan Hukum Bagi Jurnalis yang Tidak Terafiliasi dengan Perusahaan Pers di Era Revolusi Industri 4.0” menyebutkan, kasus Diananta tersebut merupakan satu dari sekian banyak noktah merah dunia pers di Tanah Air. 

Dalam tulisannya, Budi menyebutkan beberapa kasus lain seperti: Kasus Nurkholis Lamaau tahun 2022, kasus Muhammad Asrul, tahun 2019, kasus Hersubeno Arief tahun 2021, hingga kasus Dar Pemimpin Redaksi dan Bud wartawan Tabloid Mingguan Koridor , tahun 2004-2005.

Dalam penelitiannya, Budi menganalisis perlindungan hukum bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers atau jamak disebut wartawan lepas ( freelance ) dan merumuskan konstruksi hukum perlindungan bagi wartawan yang tidak berafiliasi dengan perusahaan pers di era industri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline