Lihat ke Halaman Asli

moch abdulaziz

mahasiswa fakultas ekonomi bisnis dan islam uin sunan kalijaga yogyakarta

Waspada Risiko Leasing

Diperbarui: 29 Mei 2023   14:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Leasing atau sewa guna usaha merupakan sebuah bentuk kontrak sewa antara dua pihak, yaitu penyewa dan pemilik barang. Dalam hal ini, pemilik barang menyediakan barang tertentu yang dibutuhkan oleh penyewa, sementara penyewa membayar biaya sewa guna usaha secara berkala. Meskipun leasing dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan bisnis, namun, seperti halnya dengan segala bentuk kontrak bisnis, leasing juga memiliki resiko. Artikel ini akan membahas beberapa resiko leasing yang perlu diketahui oleh para pengusaha dan investor.

1.Resiko Finansial

Resiko finansial menjadi salah satu resiko terbesar dalam leasing. Hal ini disebabkan karena leasing pada dasarnya merupakan pinjaman. Pengusaha yang menggunakan leasing harus membayar biaya sewa guna usaha yang ditetapkan dalam kontrak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan kata lain, pengusaha harus memiliki arus kas yang cukup untuk membayar biaya sewa tersebut. Jika pengusaha tidak mampu membayar biaya sewa pada waktu yang telah ditentukan, maka akan ada risiko terjadinya penalti atau bahkan sampai penyitaan barang oleh perusahaan leasing.

Resiko finansial juga dapat muncul jika nilai aset yang disewa mengalami penurunan drastis. Jika hal itu terjadi, maka perusahaan leasing masih memiliki hak untuk meminta pengusaha membayar biaya sewa sesuai dengan nilai aset semula. Ini berarti pengusaha mungkin akan membayar biaya yang lebih tinggi daripada nilai pasar aset saat ini.

Selain itu, jika Anda tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran sewa yang ditentukan, ada risiko reposisi aset. Pihak leasing dapat mengambil tindakan hukum untuk mengambil kembali aset yang disewakan, yang dapat berdampak negatif pada operasional bisnis Anda. Oleh karena itu, penting untuk melakukan analisis keuangan yang cermat sebelum memutuskan untuk menggunakan leasing sebagai sumber pendanaan.

2.Resiko Hukum

Resiko hukum juga merupakan risiko yang harus diperhatikan dalam leasing. Kontrak leasing adalah kontrak hukum dan harus dipatuhi oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melanggar ketentuan kontrak, maka pihak lain berhak untuk mengambil tindakan hukum. Jika pengusaha melanggar ketentuan kontrak, maka perusahaan leasing dapat mengambil tindakan hukum untuk menagih biaya sewa atau bahkan menyita aset yang disewa. Jika perusahaan leasing melanggar kontrak, maka pengusaha juga dapat mengambil tindakan hukum untuk mendapatkan ganti rugi.

Risiko hukum yang terkait dengan leasing dapat melibatkan berbagai aspek, seperti pelanggaran kontrak, ketidakpatuhan terhadap peraturan, sengketa hukum, dan tanggung jawab hukum antara pihak leasing dan lessee. Berikut adalah beberapa risiko hukum yang perlu dipertimbangkan dalam praktik leasing:

a. Pelanggaran Kontrak

Kontrak leasing merupakan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban antara pihak leasing dan lessee. Risiko terbesar dalam hal ini adalah pelanggaran kontrak oleh salah satu pihak. Misalnya, jika lessee gagal membayar sewa sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam kontrak, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak dan dapat mengakibatkan tindakan hukum oleh pihak leasing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline