Lihat ke Halaman Asli

moch syahfrudin

ID : moch03478 || Email : syahfmoch@gmail.com ||

Produk Olahan Ada Nomor PIRT-nya, Pasti Mudah Masuk ke Toko dan Swalayan

Diperbarui: 22 September 2023   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen Pribadi

Produk olahan UMKM susah masuk toko dan swalayan karena tidak ada PIRT nya, Bagaimana Sih Cara Dapat PIRT.

Bagi kamu yang sedang berjuang mencari nafkah dengan menjual produk makanan ringan, roti, cake  dan produk skala rumahan. Pasti ingin sekali produkmu eksis juga di toko / swalayan besar dikotamu. Tapi saat menawarkan produkmu, pasti ditanya sudah ada PIRT nya belum ?. Kalau belum ada PIRT nya, maaf tidak dulu itu jawabannya.

Apa itu PIRT lalu bagaimana cara mendapatkannya ?. PIRT adalah sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Nomor sertifikat registrasi yang biasa dicantumkan pada kemasan produk makanan, setiap kode menunjukkan tentang produk tersebut. Jenis makanan kering atau basah, bahan utama pembuatan makanan dan lain lain. Sekaligus menunjukkan produk kamu itu aman dikonsumsi, dan tidak berbahaya.

Langsung saja begini cara mendapatkannya. 

  1. Foto bahan - bahan makanan

  2. Foto proses mengolahnya dan proses pemasakannya

  3. Foto ruang produksi

  4. Foto kemasan dan produk yang sudah dikemas.

  5. Buatlah surat keterangan usaha dari balaidesa. 

  6. Datanglah ke kantor dinas kesehatan di kabupaten tempat kamu bikin produkmu. Setelah sampai disana mintalah informasi bagian mengurus ijin PIRT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline