Dewasa ini permasalahan yang sering muncul di wilayah perkotaan khususnya kota yang berbasis wisata dan industri yaitu banjir, mengingat dampak yang akan ditimbulkan akibat banjir akan sangat merugikan bagi lingkungan hidup penduduk di perkotaan. Tidak menutup kemungkinan semakin meningkatnya laju demografi penduduk dengan hadirnya urbanisasi dan perubahan iklim yang tak menentu akibat global warming disinyalir menjadi penyebab banjir di beberapa titik perkotaan di Indonesia. Namunperlu diketahui juga bahwa sikap masyarakat yang cenderung mengabaikan kondisi lingkungan sepadan sungai menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir, sebut saja kondisi pemukiman masyarakat disekitar kali code yang terekam dalam jejak penulis yaitu kampung di bantaran Kali Code. Kalau sudah terlanjur terkena dampak banjir, katanya orang Jogja “Njuk Ngopo Dab”.
Seperti yang ditulis Yusuf Efendi, Kali Code adalah salah satu kali yang membelah Kota Yogyakarta. Dalam kurun waktu tahun 90-an hingga sekarang, Kali ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional, karena sejarah, dan aktivitas yang menghiasai kali ini. Namun sekarang kondisi itu jauh berbeda, Kondisi ini membuat seorang budayawan, Y.B. Mangunwijaya atau yang lebih dikenal dengan Romo Mangun, tergerak untuk menciptakan Kali Code menjadi kali yang indah, bersih, dan dapat dinikmati. Langkah pertama yang dilakukan oleh Romo Mangun adalah mendekati, dan memahamkan warga yang menghuni bantaran Kali Code, agar tidak membuang sampah sembarangan.
Saat mewawancarai salah satu orang tua di Sekitaran Kali Code penulis mendapatkan gambaran kondisi Kali Code pada masa lalu, air sungai masih bisa di pakai untuk minum, mandi, serta pemandangan yang masih asri. Kini cerita itu akan menjadi kenangan saja bagi generasi mendatang karena melihat bantaran Kali Code yang sarat pemukiman penduduk.
Dikatakan dilematis memang perlu dengan sarat kepentingan, ditengah hingar-bingar kota yang mulai menampilkan wajah kegairahan dalam aspek pembangunan fisik. Sebut saja Hotel kelas elit yang dibangun di bantaran sisi barat Kali Code Jalan Monjali ini jelas melanggar peraturan serta AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dimana tidak melanggar seharusnya bantaran sungai yang difungsikan sebagai kawasan bersih dari hambatan pengerjaan fisik apapun malah di buat Hotel mewah yang berdampak semakin menyempitnya luas penampang sungai. Terlebih lagi kalau situasi seperti ini memunculkan para investor-investor lain untuk latah (baca : ikut-ikutan) mendirikan fasilitas publik lain yang kemudian menambah tingkat kerusakan kondisi Kali Code.
Senada dengan kondisi Kali Code diatas, Menurut Ahli Sungai UGM yang di beritakan SKH Kedaulatan Rakyat (25/11/2012) bahwa ada 4 hal yang dirumuskan dalam masterplan yaitu sungai sehat, permukiman masyarakat, transportasi yang menunjang dan pemberdayaan ekonomi. Salah satu pokok penataan terletak pada permukiman masyarakat yang berada di sepadan sungai. Agus menjelaskan, sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dijelaskan mengenai jarak daerah sepadan sungai yaitu 10 meter hingga 15 meter dari bibir sungai."Daerah sepadan itu harus ditata. Jadi tidak ada penggusuran. Tetapi bersama dengan masyarakat yang tinggal disana akan dilakukan kompromi. Siapa yang mau pindah, maka pemerintah akan mencarikan lokasi atau membangun rumah susun," paparnya di sela gerakan kali bersih, Minggu (25/11). Karena itu, Menurut Agus penataan tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dan ditunjang dengan dana yang tersedia, maka penataan dapat berlangsung cepat.
Menengok kondisi Kali Code saat ini, mustahil kelak anak cucu kita bisa merasakan gemericik air mengalir dengan jernihnya di sepanjang Kali Code. Maka tidak berlebihan sekiranya mulai sekarang Pemerintah Kota selaku pimpinan daerah setempat memberikan regulasi yang tegas terhadap keberadaan Kali Code agar tetap tercermin sebagai sungai yang mampu memberikan kenyamanan bagi siapapun. Disisi lain masyarakat juga harus bersama-sama peduli dan menjaga kondisi lingkungan sungai baik dengan cara tidak membuang sampah di sungai ataupun dengan tidak semakin mempersempit ruang gerak sungai sehingga air tetap mengalir pada lintasannya.(Shofwan, 2014)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H