Lihat ke Halaman Asli

Bandara Embarkasi Haji Jember: Sebuah Cita-cita Luhur

Diperbarui: 30 Maret 2016   13:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     Salah satu janji kerja Bupati Jember dr Faida MMR, adalah ingin menjadikan Bandara Notohadinegoro Jember sebagai embarkasi dan demarkasi haji. Sebuah cita-cita luhur untuk mengokohkan visi Jember religius.

       Untuk mewujudkan cita-cita tersebut, tidaklah semudah membalik telapak tangan, namun membutuhkan banyak tangan, dari pemerintah kabupaten, pemerintah propinsi maupun pemerintah pusat. Sebab, berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2012 Nomor PM 30 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Embarkasi dan Demarkasi Haji, sangatlah berat.

        Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, menyebutkan persyaratan tersebut, sebagai berikut: Pertama, berstatus sebagai bandar udara yang terbuka untuk melayani angkutan udara ke dan dari luar negeri.

       Kedua, memiliki kemampuan untuk melayani pesawat udara dengan kapasitas paling sedikit 325 tempat duduk berdasarkan sertifikat tipe dan tempat parkir pesawat (apron) paling sedikit untuk 2 pesawat udara haji dengan tidak menggangu pelayanan selain penerbangan haji.

       Ketiga, jumlah jemaah haji yang dilayani paling sedikit 14 kloter setiap tahun musim haji.

      Keempat, memiliki asrama haji dan fasilitas pendukung, di antaranya: (1) Daya tampung paling sedikit 2 kali dari jumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (2) Aula tempat penerimaan jemaah haji paling sedikit sejumlah kapasitas pesawat udara yang melayani angkutan haji. (3) Tempat penyimpanan barang bagasi. (4) Ruang makan dan dapur umum. (5) Ruang pelayanan kesehatan, Imigrasi, bea Cukai,dan penerbangan. (6) Kantor untuk Panitia Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH). (7) Masjid. (8) Tempat parkir. (9) Sistem pengamanan.

      Kelima, memiliki slot time penerbangan yang diberikan pemerintahan Arab Saudi dan efiensi penyelenggara biaya ibadah haji.

Sementara, proses pengajuan penetapan embarkasi haji berdasarkan pada usulan tertulis gubernur kepada Menteri Agama, dengan melengkapi berbagai persyaratan tersebut di atas.

     Dan, Menteri Agama dalam proses penetapannya, berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan untuk melakukan penilian tertulis terhadap usulan tertulis gubernur tersebut.

     Setelah dinilai oleh Menteri Agama dan Menteri Perhubungan memenuhi persyaratan di atas, maka Menteri Agamalah yang berwenang menetapkan suatu daerah sebagai embarkasi haji. Dan, setiap 2 tahun sekali, dilakukan evaluasi oleh 2 kementerian tersebut.

    Berdasarkan ketentuan di atas, Embarkasi Haji Jember masih sangat jauh, bila melihat kondisi Bandara Notohadinegoro Jember saat ini. Bandara ini memiliki landas pacu 1.560 M dengan maskapai Garuda Indonesia dengan pesawat jenis ATR 72-600 yang berkapasitas 78 orang. Pesawat buatan Prancis ini digunakan untuk penerbangan jarak pendek, Surabaya-Jember, dan Jember-Surabaya, dengan jadwal 1 kali dalam sehari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline