Lihat ke Halaman Asli

Pembubaran Ormas, Ketoprak Gertak Sambal

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1298200995998884932

Ilustrasi/Admin (Kompasimages) Pasca kekerasan atas nama Agama di Cikuesik dan Temanggung, isu pembubaran Front Pembela Islam menggelinding bak bola liar. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat meminta kepada jajaran aparat penegak hukum untuk mengkaji celah hukum yang sah untuk melakukan tindakan pembubaran terhadap organisasi kemasyarakatan anarkhis. Banyak kalangan juga mengamini tindakan tegas pemerintah sebagai pembina ormas terhadap ormas yang nyata-nyata telah menimbulkan kecemasan publik atas berbagai tindakannya melakukan aksi kekerasan di Tanah Air.

12981913691021129619

Sayangnya, dukungan publik yang begitu besar terhadap rencana kebijakan pemerintah tersebut, tak diimbangi dengan kinerja cepat dari aparat pemerintah yang bersangkutan. Malah belakangan FPI yang dituding sebagai ormas anarkhis balik menggertak pemerintah untuk memben-alikan Presiden SBY, bila ormas yang didirikan pada 17 Agustus 1998 di Pesatren Al-Um Kampung Utan Ciputat, benar-benar dibubarkan. Ancaman FPI ini ternyata cukup menyurutkan nyali pemerintah untuk membubarkan FPI, walau secara yuridis dimungkinkan untuk dilakukan sebagaimana diatur dalam UU No 8 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Sekurangnya-kurang ada 5 pasal yang mengatur soal pembekuan dan pembubaran ormas. Masing-masing Pasal 13, Pasal, 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17. Intinya, pemerintah dapat membekukan dan membubarkan ormas karena 4 alasan, antara lain: Pertama, alasan ideologis. Semua ormas harus mencantumkan Pancasila sebagai asas organisasi dalam AD/ART. Ormas yang tak mau, apalagi menolak Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka pemerintah dapat membubarkan ormas tersebut. Jelas, ormas yang semacam itu mempunyai cita-cita untuk mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Entah akan diganti dengan ideologi Islam, ideologi komunis, ideologi liberal, maupun yang lainnya. Cita-cita ideologis tersebut menyimpan bom waktu untuk melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Pancasila, seperti aksi pemberontak PKI di Madiun, DI/TII, G 30/S PKI, RMS, dan lain sebagainya. Kedua, alasan keamanan. Ormas yang kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dapat dibekukan kepengurusannya oleh pemerintah. Bila ormas tersebut tetap melakukan kegiatan yang dapat dikatagorikan perbuatan melawan hukum di atas, akan dibubarkan oleh pemerintah. Alasan ini sangat resionable untuk melindungi masyarakat dengan memberikan jaminan keamanan dan ketertiban umum. Aksi kekerasan atas nama apa pun nyata-nyata telah mengancam keamanan dan ketertiban umum. Apalagi, dalam banyak kasus justru menjadi pemicu kerusahan massal yang menelan korban jiwa dan harta. Ketiga, alasan konspirasi asing. Ormas yang menerima bantuan atau memberi bantuan pada pihak asing tanpa persetujuan dari pemerintah dan mengancam kepentingan nasional, bisa dibekukan kepengurusannya oleh pemerintah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah intervensi asing, boneka asing dan demi kemandirian ormas yang bersangkutan. Padahal, ormas memilki peran penting dan strategis sebagai wadah yang menyalur kegiatan anggota, pembinaan dan pengembangan anggota, peranserta dalam pembangunan nasional, maupun juga sebagai sarana penampung aspirasi dan komunikasi politik dan sosial antar organisasi, dan antar organisasi dengan pemerintah. Keempat, alasan sosial. Ormas yang menyebarkan faham dan ajaran komunisme/marsisme/leninisme dan faham dan ajaran lain yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, dapat dibubarkan oleh pemerintah. Faham dan ajaran semacam itu yang secara historis dan empiris menggrogoti ideologi nasional, merongrong konstitusi, mengancam NKRI yang menjadi platform yang disepakati bersama oleh seluruh anak negeri. Apa pun boleh dirubah, aturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, dan alokasi anggaran, sesuai dengan aspirasi masyarakat luas. Namun, platform tersebut "harga mati", karena itu identitas keindonesiaan. Alasan di atas tidak bersifat komulatif untuk membekukan atau membubarkan ormas. Salah satu alasan sudah cukup untuk mengambil keputusan tegas terhadap ormas yang anarkhis. Apalagi, tindakan mereka sudah terbukti sah dan meyakinkan menimbulkan ancaman keamanan dan ketertiban umum. Buktinya, kasus-kasus kekerasan atas nama agama dengan dalih amar ma'ruf nahi mungkar terlalu banyak. Perusakan tempat hiburan, pelacuran dan perjudian, bentrok massa, kerusuhan sosial, adalah beberapa bukti. Tindakan preman berjubah dilakukan secara sistematis, struktural dan massif. Sebab, itu bagian dari program-program mereka. Sayangnya, pemerintah boleh dibilang sangat terlambat untuk merespon rangkaian kejadian tersebut dengan tindakan tegas. PBNU malah menganjurkan memberikan hukum dua kali lipat lebih berat terhadap otak, penggerak, massa, dan pendana yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan kekerasan atas nama agama. Mereka pantas dan layak mendapatkan ganjaran hukuman yang seberat-beratnya, karena menimbulkan fasadun fil ard (kerusakan di muka bumi). Ongkos politik, ekonomi dan sosial yang harus dibanyar terlalu mahal. Bila pemerintah hanya melakukan gertak sambal, apalagi nyalinya ciut, untuk membubarkan FPI seperti yang dikemukan oleh para petinggi negeri ini, maka kekerasan atas nama agama akan semakin menggila di Tanah Air. Kecemasan publik akan berlipat ganda, karena pemerintah gagal memberi pelajar penting dalam rangka pembinaan ormas, sebagaimana yang diamanahkan oleh UU Ormas di atas. Naga-naganya, pemerintah mulai ragu kembali untuk memberikan sanksi administratif dan yuridis terhadap ormas dimaksud. Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab secara terbuka mengancam untuk menggulingkan SBY, bila niat pemerintah membubarkan FPI diteruskan. Pasalnya, pemerintah dinilai melakukan tindak sewenang-wenang, tindakan keji untuk membubarkan ormas Islam yang dibidaninya. Habib yang bolak-balik masuk penjara karena aksi kekerasan tersebut akan mengajak seluruh umat Islam untuk menggulingkan SBY, layaknya Ben Ali dan Husni Mubarak di Tunisia dan Mesir. Siapa yang akan terjungkal? Apakah FPI akan bubar, atau SBY guling? Untuk ukuran saat ini, kedua-duanya sulit untuk bubar atau guling. Keduanya tak ada yang serius, kecuali gertak sambal ala Indonesia. Publik jangan berharap banyak, sebab hampir pasti kecewa, di balik deal-deal politik, ekonomi dan sosial antara kedua-duanya. Indonesia memang "Negeri ketoprak". Hehehe.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline