Lihat ke Halaman Asli

Mobit Putro W.

Bergelut dengan bahasa

Separah Itukah Penerimaan Siswa Baru di Kota Bekasi?

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13419813851604504913

[caption id="attachment_199935" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption] Masa-masa menunggu untuk pendaftaran siswa baru untuk sekolah negeri masih berlangsung. Kasak kusuk bentuk kecurangan yang dilakukan oleh "panitia" masih saja terdengar. Tadi pagi ketika berdiskusi dengan seorang guru SD dan calon siswa kelas 7 SMPN di Bekasi Kota sempat dipertanyakan oleh guru tersebut. Sebagai guru tentu beliau tahu betul proses koreksi kasil UN kemarin. Selain itu gambaran seorang siswa pun dapat diperkirakan, seberapa tinggikah prestasi yang dicapai. Saya pikir perkara mudah untuk mencurigai, ketika proses belajar mengajar seorang anak pas-pasan, sangat kecil kemungkinannya untuk mendapatkan hasil yang sangat tinggi. Yang mengherankan bagi guru tersebut, mengapa hasil UN yang terpampang di PPDB online bisa melambung tinggi. "Dimana permainan itu dilakukan?" tanyanya ketus. Beliau mengatakan bahwa kemungkinan untuk melambungkan nilai setelah online dilakukan oleh guru juga sangat kecil. Kabar tentang pelambungan nilai UN di PSB Online rupanya sudah pula menjadi rahasia bersama. Kalaupun itu benar, seharusnya penginput data diaudit sejujur-jujurnya. Betulkah, nilai yang diinput (upload) itu sesuai dengan nilai UN yang sebenarnya. Seandainya itu saja terus dipermainkan, akan kemana arah pendidikan Indonesia secara umum. Selain kecurigaan awam seperti itu, disinyalir juga pemanfaatan uang dalam penerimaan peserta baru juga mengemuka. Zul (12), salah satu calon siswa SMPN 3 Bekasi, yang sementara ini sudah diterima di SMPN 18 Bekasi mengatakan bahwa temannya sudah diterima di SMPN 03, meskipun nilai UN hanya 19,  dengan membayar Rp. 4.000.000. Belum lagi penyelewengan-penyelewengan jalur lain; "bina lingkungan" atau "politik". Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan di Tingkat SD/MI dan SMP/MTs yang berlaku sejak 2 Januari 2012. Tentu kabar tersebut harus mendapat penjelasan dari Diknas Bekasi dan diuji kebenarannya. Apa yang sebetulnya terjadi di meja panitia penerimaan peserta didik online di Bekasi. Hal itu penting untuk dilakukan, untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang kasak-kusuk tersebut dan mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat. Sebetulnya kabar tentang "ketidakberesan" penerimaan siswa baru baik di SMPN maupun SMUN di Kota Bekasi ini sering terdengar dengan berbagai versi. Dan mungkin, dengan "rahasia umum" yang dipermaklumkan ini, menandakan bahwa di sana ada masalah besar. Dampak yang timbul dari ketidakjujuran ini akan sangat luas. Sistem yang ada dapat dipastikan akan berhenti berputar, frustrasi masyarakat akan merajalela, tidak ada penghargaan atas prestasi anak didik, dan menumbuhkan akar-akar korupsi di pemerintah kota Bekasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline