Lihat ke Halaman Asli

Wartawan Indonesia

Mencari berita terupdate

Salah Satu Perusak Apotek di Kota Kendari Tertangkap, 2 Rekannya Buron

Diperbarui: 29 Maret 2022   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Salah satu dari tiga pelaku pengerusakan sebuah Apotik di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, akhirnya dapat dibekuk Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Pelaku yang diamankan tersebut bernama Arman (36 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai penjual daging.

Sementara 2 orang rekannya, masing -- masing berinisil FN dan FI statusnya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kabag operasional Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak dalam konfrensi pers, Selasa (29/03/2022) mengatakan, aksi pengerusakan yang dilakukan pelaku bersama kedua rekannya itu sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik apotik dan viral di media sosial.

Adapun kronologis kejadiannya, menurut Kabag Ops Polresta Kendari, pada Sabtu malam (19/03/2022) sekitar pukul 20.00 wita, pelaku dan kedua rekannya tengah pesta minuman keras (Miras). Kemudian salah seorang rekan pelaku inisial FN menuju Apotik Puuwatu Farma dan terlibat cekcok dengan salah satu karyawan Apotik. FN kemudian memanggil pelaku dan seorang rekannya yang lain dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Pelaku dan kedua rekannya dalam pengaruh minuman keras (Miras) saat melakukan pengerusakan di Apotik Puuwatu Farma," kata Kompol Jupen Simanjuntak.

Sementara penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, serta berdasarkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di lokasi kejadian.

"Dari tangan pelaku, kami menyita beberapa barang bukti. Seperti dua buah parang dengan panjang masing-masing 55 Cm dan 47 Cm, empat buah anak busur, empat buah batu, serta satu buah celana motif loreng yang digunakan pelaku saat melakukan pengerusakan," ujar Kabag Ops Polresta Kendari.

Akibat penyerangan itu, beberapa fasilitas milik apotik rusak, seperti kaca. Dan kerugian di taksir mencapai Rp.19.000.000.

Akibat perbuatannya, pelaku Arman terancam hukuman penjara selama 5 tahun berdasarkan pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline