Apa itu e-katalog?
E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang menyediakan produk berupa barang dan jasa untuk kebutuhan pemerintah. E-Katalog merupakan bagian dari pengadaan secara elektronik atau e-Procurement. E-Purchasing adalah cara pembelian barang/jasa melalui sistem e-Katalog.
Peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam sektor publik telah mengubah lanskap bisnis global, seiring waktu aktivitas jual beli juga turut memanfaatkan teknologi. E-katalog merupakan salah satu inovasi yang dlakukan pemerintah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau dapat disebut Good Governance.
Katalog Elektronik dan toko daring diimplementasi supaya Pengadaan Barang/Jasa lebih cepat, mudah, transparan, dan tercatat secara elektronik serta meningkatkan kualitas pengadaan barang/jasa pemerintah dan mendorong penggunaan produk lokal untuk mendukung perekonomian daerah.
Dibawah ini peraturan yang mendukung penggunaan e-katalog:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
- Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
E-Katalog memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
- Berisi daftar, jenis, spesifikasi teknis, harga, dan jumlah ketersediaan barang/jasa
- Tampilannya mirip dengan e-commerce, tetapi barang/jasa yang diperjualbelikan adalah untuk kebutuhan pemerintah
- Terdiri dari katalog elektronik nasional, sektoral, dan lokal
- Berisi produk barang/jasa pemerintah, seperti kendaraan bermotor, alat berat, alat kesehatan, dan Internet Service Provider (ISP)
Untuk mendaftar di e-katalog, UMKM perlu memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Terdaftar di SiKAP
- Memiliki KTP Pemilik
- Memiliki NPWP Perusahaan/Pemilik
- Menyerahkan Surat Pernyataan Keabsahan/Kebenaran Informasi Produk dan Harga yang sudah ditandatangani dan bermaterai
- Menyerahkan Surat Pernyataan Usaha Mikro dan Kecil yang sudah ditandatangani dan bermaterai
Mengapa e-katalog penting bagi UMKM?
- E-katalog penting untuk UMKM karena dapat membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperkenalkan produknya secara luas dan meningkatkan daya saing.
- Akses ke Pasar Pemerintah: banyak pemerintah daerah dan pusat yang mewajibkan penggunaan e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa. Ini adalah peluang besar bagi UMKM untuk memasok produknya ke instansi pemerintah.
- Transparan: E-katalog bersifat transparan sehingga dapat meminimalisir penyalahgunaan dana.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: tidak perlu lagi mencetak katalog fisik yang mahal dan merepotkan. Dengan e-katalog, kamu bisa mengelola produk dan harga secara lebih mudah dan cepat.
- Peningkatan Kredibilitas: E-katalog memberikan kesan profesional dan modern pada bisnis yang kamu jalani. Pelanggan akan lebih percaya dengan produk yang ditawarkan jika kamu memiliki e-katalog yang menarik.
Membuat dan mengelola e-katalog memang membutuhkan waktu dan usaha. Beberapa UMKM mungkin menghadapi kendala seperti kurangnya pengetahuan tentang teknologi, kesulitan membuat konten yang menarik, atau terbatasnya akses internet. Namun, jangan khawatir, ada banyak solusi yang bisa kamu temukan. Kamu bisa mengikuti pelatihan, bergabung dengan komunitas UMKM, atau meminta bantuan dari pihak LPSE (Layanan Pengadaan Secara elektronik) sebagai pengurus layanan e-katalog di Daerah masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H