Lihat ke Halaman Asli

Mengintip Sekolah Baru Usia Dini

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam perkembangan terkini pendidikan anak usia dini (PAUD) sudah berkembang sebagian kepelosok Indonesia. Perkembangan yang pendidikan jika tidak diawasi bersama maka akan terjadi penyimpangan dalam dana maupun sistemnya. Untuk itu kita harus mengawasi perkembangan dalam pembangunan seperti lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakan  bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan  jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Dan memiliki ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan seperti kurikulum, peserta didik / siswa / anak didik, tenaga kependidikan (guru dan staf), sarana prasarana,  pembiayaan pendidikan dan sistem evaluasi. Itu saja yang saya tulis semoga bermanfaat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline