Dr. Elv, dengan Kata Seru Filosofis*
Ich liebe den Wald. In den Stdten ist schlecht zu leben: da giebt es zu Viele der Brnstigen.
(Friedrich Wilhelm Nietzsche)
Dr. Elv seorang pemberontak altruis, penghasut intelektual, dan mungkin kesepian di lorong pengap kisah-kisah epik penyelamatan belantara Riau dari tirani ekologis, satu dari sekian prahara. Ia pendaku murid tokoh fenomenal Riau, Tabrani Rab, yang mencambuknya untuk menjadi seorang patriot.
Franklin D. Roosevelt (1882-1945), Negarawan dan Presiden Amerika Serikat berdiri di atas podium, satu abad sebelum isu-isu global warming diucapkan: Sebuah bangsa yang menghancurkan tanahnya (sekaligus) menghancurkan dirinya sendiri. Ucapannya, seperti sumpah yang tengah menagih pembuktian.
Dr. Elv adalah Bung Besar dalam upaya melawan keganasan para kolonial ekologi, sekaligus pendangkalan yang dibuat orang-orang berkerah putih dengan segulung peta buta penyelamatan hutan, dan kerja-kerja kosmetik peremajaan ekologi. Dalam buku ini ia acap menggunakan kata seru filosofis, untuk menutup jalan pikiran dengan tendensi superfisialitas.
Saya coba mendekatkan Dr. Elv dengan Fritjof Capra, seorang pemikir ekologis Austria dengan visi epistemologi tranformatif-nya. Ia coba menggabungkan jalan pikiran epistemik dengan metafisis. Alam semesta tidak harus dipandang sebagai seunit mesin, yang tersusun atas sekumpulan objek yang terpisah, melainkan sebagai sebuah keseluruhan yang harmonis yang tidak bisa dipisah-pisahkan; suatu jaringan hubungan dinamis yang meliputi manusia pengamat dan kesadarannya dengan cara yang sangat esensial.
Capra melihat, spesialisasi ekstrem dari pikiran rasional, kini tengah berhubungan dengan mistisisme, esensi dari agama dan manifestasi dari spesialisasi ekstrem pikiran intuitif, dengan begitu indahnya menunjukkan hakikat modus kesadaran rasional dan intuitif yang merupakan kesatuan dan saling melengkapi.
Dalam catatannya, Riau yang luas daratannya sekitar 8,9 juta Ha telah dibebani izin sebesar 6,8 juta Ha. Taman Nasional 1,6 juta Ha, sisanya sekitar 1,4 untuk rakyat kecil yang harus berkongsi dengan areal perkantoran, fasilitas umum, kawasan tangkapan air (catchment area), dan hutan lindung.