Dilansir dari laman idxchannel.com, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menembus rekor All Time High (ATH) yaitu di level 7.371 pada tanggal 4 Januari 2024.
Pencapaian ini merupakan lanjutan dari tren kenaikan IHSG yang terjadi sejak tahun 2023 dan merupakan indikator positif investasi di Indonesia khususnya pasar modal Indonesia. Terdapat beberapa faktor yang mendorong pencapaian ini diantaranya adalah perkembangan ekonomi global, peningkatan kinerja emiten saham, dan kebijakan dari pemerintah.
Salah satu kebijakan pemerintah yang disoroti adalah pembebasan Pajak Penghasilan bagi Dividen secara bersyarat. Kebijakan ini didasari oleh PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tahun 2020 Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pembebasan Pajak Penghasilan atas Dividen ini merupakan terobosan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor sebab dengan adanya aturan ini, PPh atas dividen yang sebelumnya dikenakan PPh Final sekarang dapat dibebaskan dari PPh Final apabila memenuhi syarat tertentu. Syarat -- syarat untuk mendapatkan insentif perpajakan ini juga sangat menguntungkan kedua belah pihak antara Wajib Pajak dan Negara.
Adapun sesuai dengan PMK No.18/PMK.03/2021 Pasal 14, dividen yang dikecualikan adalah dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri. Kemudian pada Pasal 15 dan 22 dijelaskan juga bahwa dividen dapat dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dengan minimal 30 persen dari total dividen.
Selanjutnya bentuk -- bentuk investasi yang dimaksud dijelaskan pada Pasal 34 yakni berbentuk Surat Berharga Negara Republik Indonesia dan Surat Berharga Syariah Negara Republik Indonesia, obligasi atau sukuk milik BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi atau sukuk perusahaan swasta, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil, penyertaan modal untuk perusahaan yang baru didirikan dan yang sudah didirikan di Indonesia, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung penyaluran pinjaman bagi UMKM, dan bentuk-bentuk investasi lainnya. Kemudian investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak Badan setelah tahun pajak berakhir.
Menyoroti dari apa yang disyaratkan oleh pemerintah untuk mendapatkan insentif PPh bagi dividen ini akan ada banyak sektor yang diuntungkan dari kebijakan ini. Tidak hanya pada sektor pasar modal Indonesia, melainkan juga menguntungkan bagi ekonomi Indonesia secara makro yang akan meningkatkan Produk Domestik Bruto Indonesia. Berikut adalah keuntungan bagi Indonesia dalam penerapan kebijakan pembebasan PPh bagi dividen tersebut.
Magnet Investor, Investasi dalam Negeri Menggeliat
Dampak langsung yang sudah terlihat dari kebijakan ini adalah lonjakan jumlah investor di Indonesia. Rilis data statistik pasar modal Indonesia yang bersumber dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengatakan bahwa investor pasar modal Indonesia sudah menembus 12.027.686 investor pada November 2023.
Jumlah ini meningkat 16,67% selama 11 bulan di tahun 2023. Tak hanya itu, investor reksadana juga meningkat 17,47%, investor Surat Berharga Negara (SBN) meningkat sebesar 19,40%, dan juga investor saham dan surat berharga lainnya meningkat sebesar 16,57%.
Peningkatan ini didorong oleh adanya premi risiko investasi yakni insentif pajak yang menarik investor dalam dan luar negeri sehingga Net Capital Outflow (NCO) atau arus keluar modal menurun karena investasi dalam negeri dinilai menarik bagi investor.
Selanjutnya, dikarenakan syarat untuk mendapatkan insentif tersebut juga mendorong investor untuk tetap berinvestasi dan menginvestasikan kembali keuntungannya di Indonesia yang salah satu bentuknya adalah pasar modal Indonesia.