Lihat ke Halaman Asli

MNasrulloh

Warga Sipil

Mahasiswa KKN UIN Walisongo Adakan Diskusi Falak dan Pengukuran Arah Kiblat

Diperbarui: 17 Februari 2022   13:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Salah satu syarat sholat bagi seorang muslim adalah menghadap kiblat. Sementara yang dimaksud arah kiblat adalah  arah atau jarak terdekat sepanjang lingkaran besar yang melewati kota mekah (ka’bah) dengan kota yang bersangkutan. Tujuan pengukuran arah kiblat untuk mengukur tingkat akurasi pada masjid yang merupakan syarat sah menunaikan sholat.

Kelompok 28 KKN UIN Walisongo semarang berinisiasi untuk melakukan pengukuran kembali arah kiblat di masjid Nurul Wardani RT. 03, RW. 06, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Sebelum melakukan pengukuran arah kiblat terlebih dahulu mengadakan diskusi falak, yakni membahas tentang lingkup Ilmu Falak dan hal-hal yang dipersiapkan sebelum melakukan pengukuran arah Kiblat. Pengukurah arah kiblat dengan menggunakan Mizwala merupakan salah satu tipe alat tradisional penunjuk waktu yang mengandalkan pergerakan sinar Matahari dan Qibla Tracker RHI.

Setelah pengukuran arah kiblat di masjid diharapkan betapa pentingnya arah kiblat yang di tuju saat melaksanakan ibadah dan mengetahui ilmu cara pengukuran arah kiblat yang benar adan mudah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline