Lihat ke Halaman Asli

Sebenarnya.... Berapa Jumlah Rakaat Sholat Tarawih?

Diperbarui: 28 Maret 2024   09:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: Pixels

Menurut beberapa pendapat dari para ulama terkemuka, ternyata amalan yang dikerjakan pada masa sahabat berbeda-beda dari segi jumlah rakaatnya, mulai dari 11, 13, 20, 36 samapai 41 rakaat. Tumbuhnya amalan setelah Nabi ini karena latihan semata-mata. Sebab dalam menambah amalan ini berangkat dari segi ijtihad yang kuat. Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya mengatakan:"Shalat Ramadhan itu tidaklah ditentukan oleh Nabi dengan bilangan rakaat tertentu, bahkan Shalat beliau di Bulan Ramadhan hanya 13 rakaat akan tetapi panjang-panjang rakaatnya dan beliau melanjutkan di Rumahnya". Pada masa Umar bin Khattab menambah menjadi 20 rakaat dan dia sederhanakan bacaannya (Tidak terlalu panjang dan tidak terlalu pendek bacaannya) sebab dengan begitu akan meringankan bagi orang-orang mukmin.

Kalangan fuqaha menyepakati pendirian bahwa shalat dimalam bulan Ramadhan (shalat Tarawih) sangat dianjurkan dibanding diluar bulan Ramadhan. Para fuqaha pula diantaranya Imam Malik, Abu Hanifah, al-Syafi`I, Ahmad bin Hambal, dan Abu Daud berpendapat bahwa shalat malam dibulan Ramadhan adalah 20 raka`at belum termasuk witir. Dalam hal ini menurut hemat penulis tidak ada yang perlu kita katakan "bid`ah" dengan syarat asal dikerjakan dengan betul dan sungguh-sungguh.

Menurut riwayat ibn Muhammad Yusuf bin Sa`ad bin Yasid, ketika Umar menyuruh Ubay bin Ka`ab jadi imam shalat jamaah, imam membaca ayat-ayat panjang yang bilangan ayat-ayatnya sampai dua ratus-an sehingga kami berpegang pada tongkat-tongkat. Abu Zakariya pernah berkata:"Seyogyanya bacaan Al-Qur`an pada rakaat- rakaat shalat tarawih jangan sampai kurang dari satu khataman" (mengkhatamkan 30 Juz) selama bulan Ramadhan (atau kira-kira satu juz setiap malamya). Yang jelasnya shalat tarawih itu sepatutnya dikerjakan sebagaimana kita mengerjakan shalat fardhu, Cuma yang tidak layak ialah shalat tarawih yang dikerjakan dengan tergesa-gesa dan terburu-buru meninggalkan tuma'ninah, sehingga rakaat, sujud, fatihahnya dan ayat-ayatnya dibaca dengan tergesa-gesa.

Shalat Tarawih boleh dikerjakan secara berjamaah di mesjid ataupun sendiri- sendiri di rumah. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa shalat tarawih secara berjamaah di mesjid lebih afdhal, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa shalat sendiri-sendiri lebih utama, melihat Rasulullah memberhentikan shalat jamaahnya di mesjid dan meneruskan di rumah. Walaupun demikian, seandainya timbul rasa malas di rumah atau dikhawatirkan mesjid menjadi kosong karena kurangnya orang-orang yang ingin berjamaah, maka lebih afdhal berjama`ah di mesjid. Ini berdasarkan riwayat bahwasanya Umar bin Khattab yang pertama kali mengumpulkan orang-orang di mesjid mengerjakan shalat tarawih dengan satu imam. Bagaimana menurut teman teman??




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline