Lihat ke Halaman Asli

M Nafis

Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah

Pengertian dan Konsep Wadiah dalam Keuangan Syariah

Diperbarui: 28 Juli 2023   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wadi’ah adalah salah satu prinsip keuangan dalam ekonomi Islam yang memiliki akar sejarah yang panjang dan merupakan bagian integral dari sistem perbankan syariah. Istilah "wadi’ah" berasal dari bahasa Arab yang berarti amanah atau penitipan. Dalam konteks keuangan Islam, wadi’ah mengacu pada perjanjian antara dua belah pihak, yaitu pemilik dana (nasabah) dan pihak yang bertindak sebagai penitip (bank).

Dalam sistem wadi’ah, nasabah menitipkan dana kepada bank dengan harapan dana tersebut akan dijaga, diamankan, dan dikembalikan saat dibutuhkan. Sebagai balasannya, bank berhak menggunakan dana tersebut untuk berinvestasi atau kegiatan usaha lainnya yang halal. Namun, bank tidak memberikan imbalan atau bunga atas dana yang dititipkan, sebagaimana terjadi dalam sistem perbankan konvensional.

Prinsip wadi'ah menekankan transparansi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam mengelola dana nasabah. Bank bertanggung jawab untuk memastikan dana nasabah tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, seperti usaha yang haram atau spekulasi berlebihan.

A. Pengertian Wadi’ah

Perbankan syariah, seperti halnya bank konvensional pada umumnya juga memberikan jasa kepada nasabah berupa rekening Giro. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan jasa yang disebut wadi’ah. 

Dalam bahasa Indonesia sendiri wadi’ah artinya adalah titipan, sedangkan menurut fiqih wadi’ah berarti barang titipan atau memberikan, dan dapat diartikan ‟tha‟u al-mal liyahfadzahu wa fi qabulihi yang memiliki makna memberikan harta untuk dijaga dan pada penerimanya. 

Akadnya sendiri merupakan akad yang bersifat tolong menolong antara sesama manusia. Al-Qur'an juga menjelaskan wadi’ah sebagai amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali.

B. Dasar Hukum Wadi’ah

Dasar hukum wadi’ah terdapat dalam 

  • QS. Al-Baqarah ayat 283

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline