SUBANG - Pria berinisial DN (32) ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang, Polda Jawa Barat. Pria yang tercatat sebagai warga Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang itu ditangkap setelah diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menjelaskan penangkapan DN dapat dilakukan berawal dari Satres Narkoba Polres Subang mendapatkan informasi sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.
"Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subang kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu, 2 Desember 2023, sekira pukul 20.30 WIB petugas mendapati DN dengan gerak-gerik yang mencurigakan di tempat kejadian perkara (TKP)," ucap Heri, pada Senin, 11 Desember 2023.
Polisi kemudian melakukan penangkapan serta menggeledah ke kediaman DN. Dari penggeledahan di kediaman DN, Polisi menemukan delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit dengan lakban berwarna coklat.
"Di rumah DN, petugas kami mendapatkan barang bukti 8 delapan paket narkoba jenis ganja kering yang dililit lakban berwarna coklat dengan berat bruto 368,01 gram. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti satu buah handphone, satu buah kantong plastik berwarna hijau, satu buah kantong plastik berwarna putih dan satu buah timbangan digital," ucap Heri.
"Jadi pelaku ini mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pria berinisial M diduga berasal dari Bandung, dengan cara mengambil ganja kering itu di wilayah Pabuaran," Ungkapnya.
"Ganja kering itu oleh pelaku DN ini setelah ada kemudian dipecah menjadi beberapa paket. Kemudian paket ganja kering tersebut oleh DN ditempelkan ditempat yang sudah diarahkan oleh pelaku M (DPO). Adapun tempat yang sering ditempelkan yakni di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang," ungkap Heri.
Heri menjelaskan, setelah menempelkan ganja kering tersebut, pelaku DN laporan ke pelaku M.
"Satres Narkoba Polres Subang kini tengah menyelidiki pelaku M yang diduga berasal dari Bandung. Kini DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang," Jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, kata Heri, Tersangka dijerat Pasal dengan pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Pelaku terancam maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H