Lihat ke Halaman Asli

MP

Mari Menulis

Satnarkoba Polres Indramayu Ungkap 20 Kasus Sepanjang April Hingga Juni 2022

Diperbarui: 24 Juni 2022   10:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

INDRAMAYU - Satresnarkoba Polres Indramayu dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba telah berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dari April sampai Juni 2022.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasatnarkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo mengatakan dari April sampai Juni kasus narkoba di Indramayu semakin menurun, seperti pada April sebanyak 8 kasus, Mei ada 7 kasus, dan Juni 5 kasus. Adapaun kasus yang telah selesai atau P21 sebanyak 4 kasus di bulan April dan masih ada 16 kasus tengah berproses.

"Tersangka yang sudah kami amankan sebanyak 24 orang yang semuanya laki-laki. Dan barang bukti yang sudah disita, seperti sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol 9.656 butir, dan hexymer 13.833 butir," katanya, Kamis (23/6/2022).Kasus narkoba yang berhasil terungkap ini, AKP Heri menyebut terdapat di 13 kecamatan, di antaranya Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis.

"Modus operandi dari yang berhasil kami amankan para tersangka ini mengedarkan dengan sistem tempel/peta dan jastip. Sedangkan untuk obat keras transaksinya secara langsung," ujarnya seraya menyebut dari 24 tersangka ini, 15 orang di antaranya sebagai pengedar dan 9 orang lainnya sebagai kurir dan rata-rata usianya di usia 31 tahun sampai 40 tahun.

Atas perbuatannya ini, AKP Heri Nurcahyo menyebut para tersangka dikenakan pasal 111 dan atau pasal 112 dan atau pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.

"Ada juga pasal 196 dan atau pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara serta denda antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar," katanya.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline